Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur meminta seluruh pemangku kebijakan yang bertugas serta seluruh komisioner di KPU yang hendak menyelenggarakan Pilkada 2020 agar teliti soal anggaran, sehingga tidak saling tumpuk dan sesuai dengan pos.
"Kami agendakan review, ulasan, tahap kedua dalam rangka penyusunan program dan anggaran untuk persiapan Pilkada 2020 di 19 kabupaten/kota di Jatim. Ini terkait dengan bagaimana strategi dan mekanisme penyusunan anggaran untuk pilkada, apakah sudah patuh pada regulasi dari format dan substansinya," kata Komisioner KPU Provinsi Jatim Bidang SDM dan Litbang Rochani dalam kegiatan di KPU Kota Blitar, Kamis.
Ia mengatakan, dalam kegiatan itu, KPU Jatim membagi menjadi lima tim. Untuk wilayah Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Malang dan Kabupaten Kediri masuk di zona tiga atau tim tiga. Lokasi kegiatan dipusatkan di KPU Kota Blitar, sehingga seluruh komisioner dan petugas terkait berkumpul untuk ikut kegiatan tersebut.
Menurut dia, hal itu penting untuk dilakukan. KPU juga harus cermat terkait dengan anggaran termasuk untuk kebutuhan tahapan, estimasi, hingga jumlah calon perseorangan. Semuanya harus dibahas mendetail, sehingga nantinya sudah sesuai dengan aturan.
"Supaya anggaran yang disusun itu benar, sesuai dengan kebutuhan jadi harus mampu prediksi bagaimana penyelenggaraan pilkada dan regulasinya. Ada beberapa regulasi berpotensi akan dilakukan perubahan. Jika ada perubahan, penyusunan program dan anggaran harus siap menyesuaikan," ujar dia.
Ia mengatakan, dari hasil evaluasi sementara mayoritas anggaran sudah sesuai dengan pos. Namun, terdapat beberapa catatan pengajuan anggaran misalnya salah penempatan akun belanja yang seharusnya bukan pada tempatnya.
Selain itu, besaran satuan harga juga harus dikoreksi, mengingat jika nantinya ada perubahan regulasi siap menyesuaikan.
"Antisipasi ini perlu komunikasi dengan pemerintah daerah. Karena basis regulasi masih Pilkada 2018, sangat berpotensi ada perubahan desain pemilihannya misalnya wacana e-rekap yang akan disusun KPU RI," ujar dia.
Ia mengungkapkan untuk e-rekap, sampai saat ini wacana tersebut belum ada konsep dan petunjuk yang jelas. Jika nantinya direalisasikan, harus didukung dengan kebijakan lain misalnya sarana pendukung yang harus dipenuhi, pelatihan operator, dan berbagai program lainnya.
"Prinsip, setidaknya bisa memberikan gambaran ke pemerintah daerah masing-masing kurang lebih kebutuhannya. Salah satu contohnya, pengadaan kebutuhan perlengkapan dan penghitungan suara, jika sebelumnya kotak aluminium, hari ini spesifikasinya berbeda yakni kotak transparan. Ini kan barang habis pakai, jadi tidak bisa digunakan lagi. Untuk pilkada, pengadaan baru. Itu salah satu perubahan kebijakan yang konsekuensinya pada anggaran," ujar dia.
Ia berharap, dengan kegiatan itu, seluruh pemangku kebijakan termasuk KPU membahas dengan detail guna keperluan anggaran. Dengan itu, saat pilkada nantinya bisa siap.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Kami agendakan review, ulasan, tahap kedua dalam rangka penyusunan program dan anggaran untuk persiapan Pilkada 2020 di 19 kabupaten/kota di Jatim. Ini terkait dengan bagaimana strategi dan mekanisme penyusunan anggaran untuk pilkada, apakah sudah patuh pada regulasi dari format dan substansinya," kata Komisioner KPU Provinsi Jatim Bidang SDM dan Litbang Rochani dalam kegiatan di KPU Kota Blitar, Kamis.
Ia mengatakan, dalam kegiatan itu, KPU Jatim membagi menjadi lima tim. Untuk wilayah Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Malang dan Kabupaten Kediri masuk di zona tiga atau tim tiga. Lokasi kegiatan dipusatkan di KPU Kota Blitar, sehingga seluruh komisioner dan petugas terkait berkumpul untuk ikut kegiatan tersebut.
Menurut dia, hal itu penting untuk dilakukan. KPU juga harus cermat terkait dengan anggaran termasuk untuk kebutuhan tahapan, estimasi, hingga jumlah calon perseorangan. Semuanya harus dibahas mendetail, sehingga nantinya sudah sesuai dengan aturan.
"Supaya anggaran yang disusun itu benar, sesuai dengan kebutuhan jadi harus mampu prediksi bagaimana penyelenggaraan pilkada dan regulasinya. Ada beberapa regulasi berpotensi akan dilakukan perubahan. Jika ada perubahan, penyusunan program dan anggaran harus siap menyesuaikan," ujar dia.
Ia mengatakan, dari hasil evaluasi sementara mayoritas anggaran sudah sesuai dengan pos. Namun, terdapat beberapa catatan pengajuan anggaran misalnya salah penempatan akun belanja yang seharusnya bukan pada tempatnya.
Selain itu, besaran satuan harga juga harus dikoreksi, mengingat jika nantinya ada perubahan regulasi siap menyesuaikan.
"Antisipasi ini perlu komunikasi dengan pemerintah daerah. Karena basis regulasi masih Pilkada 2018, sangat berpotensi ada perubahan desain pemilihannya misalnya wacana e-rekap yang akan disusun KPU RI," ujar dia.
Ia mengungkapkan untuk e-rekap, sampai saat ini wacana tersebut belum ada konsep dan petunjuk yang jelas. Jika nantinya direalisasikan, harus didukung dengan kebijakan lain misalnya sarana pendukung yang harus dipenuhi, pelatihan operator, dan berbagai program lainnya.
"Prinsip, setidaknya bisa memberikan gambaran ke pemerintah daerah masing-masing kurang lebih kebutuhannya. Salah satu contohnya, pengadaan kebutuhan perlengkapan dan penghitungan suara, jika sebelumnya kotak aluminium, hari ini spesifikasinya berbeda yakni kotak transparan. Ini kan barang habis pakai, jadi tidak bisa digunakan lagi. Untuk pilkada, pengadaan baru. Itu salah satu perubahan kebijakan yang konsekuensinya pada anggaran," ujar dia.
Ia berharap, dengan kegiatan itu, seluruh pemangku kebijakan termasuk KPU membahas dengan detail guna keperluan anggaran. Dengan itu, saat pilkada nantinya bisa siap.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019