Organisasi Angkutan Darat (Organda) Tanjung Perak Surabaya memprotes dan meminta PT Pelindo III membebaskan biaya masuk di dua pelabuhan, yakni Tanjung Perak dan Terminal Petikemas Surabaya (TPS), karena sangat memberatkan dan bisa menimbulkan kerugian bagi pengusaha.

"Kami ingin pas masuk pelabuhan harus dihapus, karena memberatkan. Alasan lain, kami juga sudah mengabdi ke Pelindo III sejak 57 tahun lalu," kata Ketua Organda Khusus Pelabuhan Tanjung Perak Kody Lamahayu Fredy di Surabaya, Kamis.

Kody kepada wartawan juga beralasan bahwa angkutan darat seperti truk, dump truk, trailer dan sejenisnya, datang dan pergi dari pelabuhan bukan untuk parkir, namun berkegiatan mengangkut barang bongkar muat, sehingga tidak ada alasan harus bayar pas.

"Angkutan darat, khususnya yang menaikkan dan menurunkan barang di terminal pelabuhan merupakan bagian tak terpisahkan dalam sistem transportasi di pelabuhan," katanya.

Oleh karena itu, Kody yang mewakili pengusaha di kawasan Tanjung Perak meminta agar Pelindo III membebaskan biaya masuk pelabuhan.

Ia mencatat total biaya masuk yang harus dibayar anggota Organda Tanjung Perak dalam setahun bisa mencapai Rp12 miliar, rinciannya dalam sebulan membayar biaya masuk sekitar Rp1 miliar.

Besaran biaya didapat dari total volume kendaraan keluar masuk di dua pelabuhan sebanyak 5.000 unit, dengan biaya masing-masing untuk jenis dump truk dan tronton sebesar Rp175.500/unit/bulan.

Sedangkan, truk trailer wajib membayar biaya masuk dengan bilangan Rp195.000/unit/bulan.

"Ini sangat membebani biaya produksi dan melemahkan daya saing produk nasional," katanya.

Kody mengatakan, penerapan biaya masuk pelabihan awalnya untuk parkir dan antre saat menunggu muatan, namun kini angkutan tidak lagi parkir dan antre, sehingga aturan itu harus dicabut dan tidak perlu biaya masuk.

Sementara itu, total pengusaha yang rutin menggunakan jasa kepelabuhanan di dua pelabuhan itu mencapai 290 pengusaha, dan memiliki total 8500 truk.

Menanggapi permintaan itu, Vice President Corporate Communication PT Pelindo III Wilis Aji Wiranata saat dikonfirmasi mengatakan penerapan biaya masuk pelabuhan itu sudah sesuai aturan Menteri Perhubungan No PM 121/2018 Tentang mekanisme penetapan tarif jasa pelabuhan.

Selain itu, Wilis mengaku sebelum menerapkan biaya masuk juga sudah dilakukan kesepakatan bersama antara Pelindo III, Organda dan beberapa pihak terkait di pelabuhan pada tanggal 28 Agustus 2015.

"Oleh karena itu penerapan ini tidak serta merta diberlakukan, namun melalui mekanisme terlebih dahulu, dan hasil kesepakatan bersama," katanya.

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019