Petugas gabungan Polres dan KPH Ngawi, Jawa Timur, menangkap pelaku pencurian kayu yang kedapatan sedang menebang pohon jati di kawasan hutan wilayah hukumnya.
Tersangka adalah Siran (64) warga Desa Pitu, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi. Penangkapan tersangka bermula saat petugas gabungan melakukan patroli di wilayah Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Getas Desa Pitu pada Selasa (30/7).
"Saat melintas di wilayah Watugudel, petugas mendengar bising suara gergaji mesin," ujar Kapolsek Pitu AKP Subandi kepada wartawan, Kamis.
Petugas lalu mencari sumber suara itu dan mendapati Siran sedang menebang pohon jati. Saat dimintai surat izin penebangan, Siran tidak bisa menunjukkannya kepada petugas.
"Tersangka kemudian kami bawa ke Mapolres Ngawi guna pemeriksaan lebih lanjut berikut sejumlah barang bukti," kata dia.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, petugas menemukan sebanyak 117 batang kayu jati dengan berbagai ukuran serta dua gergaji mesin.
Ratusan batang kayu jati tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pitu untuk dijadikan barang bukti. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Ngawi.
Pihaknya berharap warga tidak lagi menebang kayu hutan milik negara. Selain melanggar hukum, hal itu juga demi menjaga ekosistem.
Subandi menambahkan, aksi pencurian kayu bukan kali ini saja terjadi di wilayah hukum KPH Ngawi. Sebulan lalu, petugas Perhutani dan polsek setempat berhasil menggagalkan penyelundupan enam batang kayu sono yang diangkut dengan truk.
"Dalam beberapa kasus, pencurian dan pengangkutan kayu dilakukan saat dini hari. Hal itu untuk menghindari petugas," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Tersangka adalah Siran (64) warga Desa Pitu, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi. Penangkapan tersangka bermula saat petugas gabungan melakukan patroli di wilayah Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Getas Desa Pitu pada Selasa (30/7).
"Saat melintas di wilayah Watugudel, petugas mendengar bising suara gergaji mesin," ujar Kapolsek Pitu AKP Subandi kepada wartawan, Kamis.
Petugas lalu mencari sumber suara itu dan mendapati Siran sedang menebang pohon jati. Saat dimintai surat izin penebangan, Siran tidak bisa menunjukkannya kepada petugas.
"Tersangka kemudian kami bawa ke Mapolres Ngawi guna pemeriksaan lebih lanjut berikut sejumlah barang bukti," kata dia.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, petugas menemukan sebanyak 117 batang kayu jati dengan berbagai ukuran serta dua gergaji mesin.
Ratusan batang kayu jati tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pitu untuk dijadikan barang bukti. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Ngawi.
Pihaknya berharap warga tidak lagi menebang kayu hutan milik negara. Selain melanggar hukum, hal itu juga demi menjaga ekosistem.
Subandi menambahkan, aksi pencurian kayu bukan kali ini saja terjadi di wilayah hukum KPH Ngawi. Sebulan lalu, petugas Perhutani dan polsek setempat berhasil menggagalkan penyelundupan enam batang kayu sono yang diangkut dengan truk.
"Dalam beberapa kasus, pencurian dan pengangkutan kayu dilakukan saat dini hari. Hal itu untuk menghindari petugas," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019