Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur, membekuk dua pengguna narkotika jenis sabu-sabu yang ada di wilayah hukumnya.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani di Madiun, Rabu, mengatakan tersangka adalah EC (27) warga Nglames Kabupaten Madiun dan GL (28) warga Jiwan, Kabupaten Madiun.
"Keduanya ditangkap di lokasi yang sama saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumah GL yang ada di Perumahan Green Hill di Jiwan, Kabupaten Madiun pada 24 Juli 2019," ujar AKP Ida kepada wartawan.
Menurut dia, kasus penyalahgunaan narkotika tersebut berhasil diungkap petugas melalui informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah GL sering digunakan untuk kegiatan mencurigakan yang diduga kuat transaksi dan pesta narkoba.
Dalam kasus tersebut, EC merupakan pemasok narkoba yang dibeli oleh GL. Keduanya lalu menggunakan narkoba jenis sabu-sabu tersebut secara bersama-sama.
Saat menggeledah rumah GL, polisi menemukan barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat 0,30 gram beserta alat untuk mengomsumsinya.
Polisi lalu mengembangkan kasus tersebut dengan menggeledah rumah EC yang ada di Karangrejo Magetan. Di lokasi tersebut polisi berhasil mengamankan paket sabu-sabu seberat 0,64 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
Atas temuan tersebut, polisi lalu membawa keduanya berikut barang bukti ke Mapolres Madiun Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka EC sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba dikenai dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1), Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Sedangkan tersangka GL dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok narkoba yang diedarkan oleh tersangka EC.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani di Madiun, Rabu, mengatakan tersangka adalah EC (27) warga Nglames Kabupaten Madiun dan GL (28) warga Jiwan, Kabupaten Madiun.
"Keduanya ditangkap di lokasi yang sama saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumah GL yang ada di Perumahan Green Hill di Jiwan, Kabupaten Madiun pada 24 Juli 2019," ujar AKP Ida kepada wartawan.
Menurut dia, kasus penyalahgunaan narkotika tersebut berhasil diungkap petugas melalui informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah GL sering digunakan untuk kegiatan mencurigakan yang diduga kuat transaksi dan pesta narkoba.
Dalam kasus tersebut, EC merupakan pemasok narkoba yang dibeli oleh GL. Keduanya lalu menggunakan narkoba jenis sabu-sabu tersebut secara bersama-sama.
Saat menggeledah rumah GL, polisi menemukan barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat 0,30 gram beserta alat untuk mengomsumsinya.
Polisi lalu mengembangkan kasus tersebut dengan menggeledah rumah EC yang ada di Karangrejo Magetan. Di lokasi tersebut polisi berhasil mengamankan paket sabu-sabu seberat 0,64 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
Atas temuan tersebut, polisi lalu membawa keduanya berikut barang bukti ke Mapolres Madiun Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka EC sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba dikenai dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1), Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Sedangkan tersangka GL dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok narkoba yang diedarkan oleh tersangka EC.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019