Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Jakarta berhasil menangkap pelaku tindak pidana pornografi anak yang melakukan aksinya bermula dari aplikasi game online.
"Kami berhasil menangkap seorang pelaku atas nama AAP di Bekasi," kata Direktur Kriminal Khusus, Iwan Kurniawan dalam konferensi pers yang dilakukan di Jakarta, Senin.
Menurut Iwan, terdapat 10 pelaku namun hingga saat ini baru dua orang yang sedang diproses dalam penyidikan.
Ia menjelaskan penyelidikan dilakukan saat ada laporan dari orang tua korban pada 26 Juni yang mengaku mendapat ancaman penyebaran video pornografi dari pelaku.
Adapun media yang digunakan pelaku untuk menjerat korbannya adalah melalui sebuah game online bernama Hago, di mana ketika pengguna ingin bermain harus memasukkan data pribadi seperti nama, alamat, dan nomor ponsel.
"Modus dari pelaku adalah membuka akun di game online. Di aplikasi tersebut, mewajibkan para pemainnya untuk memberikan nama dan identitas sehingga pada saat pelaku membuka akun tersebut, dia bisa tahu targetnya," kata Iwan.
Setelah pelaku menentukan targetnya yang merupakan anak-anak dan perempuan di bawah umur 15 tahun, Iwan menambahkan, yang bersangkutan kemudian meminta nomor ponsel target untuk mengirim pesan dan melakukan video call lewat aplikasi WhatsApp.
Dalam video call tersebut, lanjut Iwan, pelaku mengarahkan korban untuk membuka pakaiannya, melakukan masturbasi, dan tindakan asusila lainnya. Kegiatan tersebut direkam oleh pelaku sebagai ancaman jika korban menolak untuk melakukan kembali yang diminta pelaku.
Tersangka yang dihadirkan merupakan seorang pria berusia 27 tahun yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Untuk hukuman tersangka, AAP akan dikenai Pasal 27 dan 29 Ayat 1 UU ITE, dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Kami berhasil menangkap seorang pelaku atas nama AAP di Bekasi," kata Direktur Kriminal Khusus, Iwan Kurniawan dalam konferensi pers yang dilakukan di Jakarta, Senin.
Menurut Iwan, terdapat 10 pelaku namun hingga saat ini baru dua orang yang sedang diproses dalam penyidikan.
Ia menjelaskan penyelidikan dilakukan saat ada laporan dari orang tua korban pada 26 Juni yang mengaku mendapat ancaman penyebaran video pornografi dari pelaku.
Adapun media yang digunakan pelaku untuk menjerat korbannya adalah melalui sebuah game online bernama Hago, di mana ketika pengguna ingin bermain harus memasukkan data pribadi seperti nama, alamat, dan nomor ponsel.
"Modus dari pelaku adalah membuka akun di game online. Di aplikasi tersebut, mewajibkan para pemainnya untuk memberikan nama dan identitas sehingga pada saat pelaku membuka akun tersebut, dia bisa tahu targetnya," kata Iwan.
Setelah pelaku menentukan targetnya yang merupakan anak-anak dan perempuan di bawah umur 15 tahun, Iwan menambahkan, yang bersangkutan kemudian meminta nomor ponsel target untuk mengirim pesan dan melakukan video call lewat aplikasi WhatsApp.
Dalam video call tersebut, lanjut Iwan, pelaku mengarahkan korban untuk membuka pakaiannya, melakukan masturbasi, dan tindakan asusila lainnya. Kegiatan tersebut direkam oleh pelaku sebagai ancaman jika korban menolak untuk melakukan kembali yang diminta pelaku.
Tersangka yang dihadirkan merupakan seorang pria berusia 27 tahun yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Untuk hukuman tersangka, AAP akan dikenai Pasal 27 dan 29 Ayat 1 UU ITE, dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019