Seorang residivis bernama Ahmad Muhsin (38) yang melakukan sodomi terhadap remaja berusia 16 tahun berinisial RM ditangkap saat sedang mencuci daging ayam di salah satu sungai di Malang, Jawa Timur.

Wakapolres Malang Kompol Anggun Deddy di Mapolres Malang, Kamis, mengatakan korban sedang bersama kakaknya di sungai saat tersangka meminta ditemani minum minuman keras.

"Korban diajak ke gubuk minum minuman alkohol dioplos dengan suplemen," tutur Anggun.

Setelah itu korban diajak ke rumah kosong yang selanjutnya menjadi lokasi terjadinya pencabulan terhadap remaja kelas dua SMP itu.

Setelah peristiwa tersebut, korban pulang ke rumah dan lebih sering murung sehingga orang tua korban curiga dan menanyakan penyebab anaknya lebih sering menyendiri. Korban pun mau bercerita dan orang tuanya melaporkan tersangka ke Polres Malang.

Muhsin baru keluar dari terali besi pada 2016 karena kasus sama, pencabulan terhadap remaja anak lelaki serta divonis selama 10 tahun penjara.

Menurut pengakuannya, tersangka pernah mengalami pelecehan seksual oleh lelaki dewasa saat masih kelas enam sekolah dasar. Setelah itu, ia memiliki preferensi seksual yang menyimpang.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019