Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama dengan jajarannya siap mendukung peningkatan kepatuhan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, menyusul masih banyak perusahaan yang belum melindungi tenaga kerjanya dalam keanggotaan program jaminan sosial.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur I Made Suarnawan saat dikonfirmasi, di Surabaya, Kamis, mengatakan bentuk dukungan yang diberikan itu diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepahaman antara kepala kejaksaan di Jawa Timur dengan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Timur.

"Sebagai tindak lanjut kami menunggu surat kuasa khusus (SKK) yang dikeluarkan oleh masing-masing kepala kepala kantor cabang," katanya.

Melalui SKK tersebut, pihaknya bisa melakukan langkah lanjutan apakah perusahaan tersebut bisa disomasi atau upaya hukum lainnya.

"Misalnya kalau perusahaan itu tidak melaporkan jumlah tenaga kerja yang dimiliki bisa disomasi, begitu juga pekerja sudah bayar tetapi tidak disetorkan juga bisa disomasi karena itu merupakan tindak pidana yang merugikan negara," ujarnya pula.

Ia mengatakan, sejauh ini yang dilakukan adalah melakukan pendekatan persuasif, baru kemudian kalau tidak bisa ditagih, pihaknya menggunakan SKK supaya jaksa pengacara negara bisa bertindak.

"Jika memang tidak dibayar perusahaan, asalkan ada dua alat bukti yang cukup maka bisa diserahkan ke pidana khusus, karena bisa ditindaklanjuti sebagai korupsi," ujarnya.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Dodo Suharto mengatakan pihaknya tidak dapat bekerja sendirian dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jawa Timur.

"Peranan kejaksaan dalam hal ini, bertindak sebagai pengacara negara membantu pendampingan dan pertimbangan hukum kepada perusahaan yang belum patuh. Dengan begitu, diharapkan kepatuhan dan kesadaran para pemberi kerja dapat meningkat," katanya.

Perusahaan yang melanggar kepatuhan terbagi ke dalam beberapa jenis tindakan, kata dia, mulai dari kelalaian dalam pembayaran iuran, mendaftarkan sebagian pekerjanya, membayar upah di bawah UMK, bahkan ada yang sama sekali belum mendaftarkan.

"Sedangkan sanksi yang bakal diberikan, sesuai peraturan yang berlaku pemberi kerja bisa dipidana dan secara administratif bisa dicabut hak pelayanan publik, seperti pemberhentian operasional hingga pencabutan izin," katanya.

Sampai dengan Juni 2019, jumlah Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur kepada kejaksaan sebanyak 572 SKK Piutang Iuran dan yang sudah patuh sebanyak 199 perusahaan dengan realisasi iuran Rp3,4 miliar.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019