Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan segera melakukan pelimpahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) kasus amblesnya Jalan Gubeng, Surabaya, ke Kejaksaan Tinggi setempat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
"Kalau sudah dinyatakan P21, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secepatnya akan kita limpahkan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Kamis.
Barung memastikan penyidik kepolisian akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus Gubeng. Apalagi, kejaksaan telah menyatakan berkas perkara Gubeng ini lengkap.
Mengenai tersangka baru dalam kasus ini, mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini enggan berspekulasi. Menurutnya, penyidik kepolisian tinggal menunggu perkembangan nantinya.
"Belum ke sana (penetapan tersangka baru), lihat perkembangan nanti. Ini (perkembangan) bisa dilihat dari hasil putusan pengadilan. Kalau hasilnya memerintahkan untuk memeriksa lagi, ya akan kita periksa," katanya.
Baca juga: Kejaksaan nyatakan perkara jalan ambles Gubeng P21
Sebelumnya, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim menyatakan berkas perkara amblesnya Jalan Gubeng sudah lengkap atau P21.
Pihaknya mengaku dalam berkas semuanya sesuai dengan apa yang disidik kepolisian. Bahkan saksi-saksi yang ada dalam BAP nantinya bisa dimintai keterangan dalam persidangan kasus ini.
"Saya lupa satu-persatu nama yang ada dalam berkas. Nantinya saksi-saksi dalam berkas, bisa dipanggil dan dimintai keterangan pada proses persidangan," ucapnya.
Untuk diketahui, Polda Jatim telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keenam tersangka itu antara lain berinisial BD, RW, AP, RH, LAH, dan AKEY. Keenamnya merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
Keenam tersangka disangka Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka dianggap lalai saat pengerjaan proyek basement RS Siloam sehingga menyebabkan jalan ambles dan mengganggu lalu lintas.
Baca juga: Kapolda: Tersangka Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Bisa Bertambah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Kalau sudah dinyatakan P21, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secepatnya akan kita limpahkan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Kamis.
Barung memastikan penyidik kepolisian akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus Gubeng. Apalagi, kejaksaan telah menyatakan berkas perkara Gubeng ini lengkap.
Mengenai tersangka baru dalam kasus ini, mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini enggan berspekulasi. Menurutnya, penyidik kepolisian tinggal menunggu perkembangan nantinya.
"Belum ke sana (penetapan tersangka baru), lihat perkembangan nanti. Ini (perkembangan) bisa dilihat dari hasil putusan pengadilan. Kalau hasilnya memerintahkan untuk memeriksa lagi, ya akan kita periksa," katanya.
Baca juga: Kejaksaan nyatakan perkara jalan ambles Gubeng P21
Sebelumnya, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim menyatakan berkas perkara amblesnya Jalan Gubeng sudah lengkap atau P21.
Pihaknya mengaku dalam berkas semuanya sesuai dengan apa yang disidik kepolisian. Bahkan saksi-saksi yang ada dalam BAP nantinya bisa dimintai keterangan dalam persidangan kasus ini.
"Saya lupa satu-persatu nama yang ada dalam berkas. Nantinya saksi-saksi dalam berkas, bisa dipanggil dan dimintai keterangan pada proses persidangan," ucapnya.
Untuk diketahui, Polda Jatim telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keenam tersangka itu antara lain berinisial BD, RW, AP, RH, LAH, dan AKEY. Keenamnya merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
Keenam tersangka disangka Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka dianggap lalai saat pengerjaan proyek basement RS Siloam sehingga menyebabkan jalan ambles dan mengganggu lalu lintas.
Baca juga: Kapolda: Tersangka Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Bisa Bertambah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019