Polresta Sidoarjo bersama Kodim Sidoarjo menangkap dua pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota Bandan Intelejen Nasional (BIN). 

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya Rabu mengatakan kedua tersangka tersebut adalah Sunarto (43) asal Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dan Imam Dhofir alias Bambang Supeno (54) asal jalan Bhayangkara, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Bandar Lampung.

"Penangkapan kedua tersangka itu terjadi pada hari Senin dan Selasa (22-23/7) sore sekitar pukul 15.00," kata Barung.

Perwira dengan tiga melati emas ini menjelaskan penangkapan tersebut berawal pada saat tersangka Sunarto berkenalan dngan tersangka Imam Dhofir, yang mengaku bernama Bambang Supeno, anggota BIN. 

"Tersangka Sunarto ditawari untuk menjadi anggota BIN dengan membayar sejumlah uang kepada tersangka Imam, setelah Sunarto membayar Rp11,5 juta. Selanjutnya tersangka Sinarto mendapat kartu anggota BIN dan surat tugas khusus," katanya. 

Setelah mendapat kartu anggota BIN dan surat tugas khusus, tersangka Sunarto melakukan perekrutan anggota baru (korban), yaitu Dicky Istu Wibowo dan Samsul Bahri dengan meminta sejumlah uang.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka Sunarto sudah melakukan perekrutan sebanyak empat orang dan tersangka Imam telah melakukan perekrutan sebanyak 24 orang," ucapnya.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, tanda pengenal BIN atas nama Drs Bambang, S, SH berpangkat Irjen, tanda pengenal BIN atas nama Drs. Bambang, S, SH berpangkat Kolonel. Kartu pemegang senpi atas nama Drs H Bambang, S, SH, M.sc. KTP pembuatan Kota Surakarta atas nama Drs. H. Bambang supeno, SH. M.sc, KTP pembuatan dr Propinsi Lampung atas nama Imam Dhofir.

Selain itu disita pula tanda pengenal BIN atas nama Sunarto. Surat tugas khusus diberikan kepada Sunarto. Tanda pengenal BIN atas nama Samsul Bahri dan senjata revolver jenis air shoft gun.

Kedua tersangka anggota BIN gadungan tersebut akan dijerat dengan dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019