Aparat Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, menangkap pelaku perampokan berinisial NA (50), warga Kelurahan Selokgondang yang melakukan tindak kejahatan di 24 tempat kejadian perkara (TKP) dengan sasaran kendaraan bermotor di dalam rumah korban.

"Berdasarkan hasil interogasi, tersangka melakukan aksi kejahatannya sebanyak 27 kali, namun tiga kali gagal dengan tidak membawa hasil dan 24 kali berhasil membawa hasil kejahatannya," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban di Lumajang, Selasa.

Ia mengatakan, tersangka mengaku bekerja sendiri setiap melakukan tindak kejahatannya dan acak dalam memilih rumah sebagai target sasarannya, sehingga tersangka mencari rumah korban terlebih dahulu untuk dimasuki dan baru bekerja melakukan tindakan kejahatannya pada malam hari.

"Setiap kali melancarkan aksinya pelaku selalu membawa celurit untuk menakut-nakuti korbannya dan berdasarkan keterangan tersangka biasanya melakukan tindak kejahatan pada pukul 01.00 WIB dan hanya butuh waktu 1-2 jam sampai berhasil mendapatkan motor curian," tuturnya.

Dengan berbekal kunci obeng, lanjut dia, tersangka mencongkel jendela rumah korban dan selanjutnya sepeda motor yang berhasil dibawanya akan langsung diantar ke rumah penadah kendaraan hasil curian, yakni SG, warga Desa Kali Glagah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.

"Ada 24 kendaraan hasil curian yang disetorkan NA kepada SG dengan harga rata-rata Rp1 juta hingga Rp2 juta untuk setiap sepeda motor, sehingga Tim Cobra Polres Lumajang akan terus mengembangkan kasus tersebut," katanya.

Arsal berharap dengan tertangkapnya NA bisa menurunkan kasus kriminalitas perampokan dan pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Lumajang karena tersangka cukup pandai menjalankan aksinya hingga di 24 TKP.

"Kami bersama Tim Resmob Polres Jember juga sudah menggerebek rumah penadah SG dengan barang bukti sebanyak delapan motor hasil kejahatan yang disembunyikan di kebun kopi di halaman belakang rumahnya," ujarnya.

Berdasarkan hasil penelusuran, lanjut dia, SG juga merupakan komplotan pelaku begal sadis berinisial RD yang sudah ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang beberapa waktu lalu karena sembilan kendaraan yang dicuri RD juga dijual kepada SG.

"Totalnya ada 33 sepeda motor hasil curian yang dikirim ke penadah SG dari beberapa tersangka perampokan dan begal yang sudah ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang," katanya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran mengatakan, tersangka mengaku bekerja sendirian dalam melakukan tindak kejahatan dan selalu membawa celurit untuk menakuti korban.

"Rata-rata sepeda motor jenis matic yang dijual kepada penadah SG. Hasil penggerebekan di rumah penadah tersebut, terdapat sembilan kendaraan, namun hanya delapan kendaraan yang TKP-nya di Lumajang dan satu kendaraan TKP-nya di Jember, sehingga diproses Polres Jember," ujarnya.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019