Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur membentuk tim pengamanan aset negara, menyusul banyaknya aset milik kabupaten setempat yang berpotensi lepas ke tangan pihak lain.

Kepala Bagian Hukum Setda Sidoarjo Hery Suhartono, Kamis, di Sidoarjo, mengatakan bahwa saat ini keberadaan tim tersebut sudah terbentuk dan tinggal menjalankan tugas.

"Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang menginisiasi terbentuknya tim tersebut. Kejaksaan Negeri Sidoarjo, BPN Sidoarjo serta pihak kepolisian dilibatkan dalam tim itu. Keberadaannya diharapkan akan menyelesaikan permasalahan aset di Kabupaten Sidoarjo," katanya usai menghadiri deklarasikan penyelamatan aset negara di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis.

Ia mengemukakan, ada beberapa aset negara yang rawan hilang atau lepas, seperti aset daerah yang dikerjasamakan dengan pihak lain dan juga dengan aset-aset yang datanya belum cukup mendukung.

"Rawan diambil alih pihak lain. Oleh karenanya tim pengamanan aset dibentuk untuk mendukung penyelamatan aset negara," katanya.

Hery juga mengatakan dinas terkait selalu melakukan inventarisasi aset Pemkab Sidoarjo yang dilakukan setiap tahun oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sidoarjo.

"Setiap lima tahun sekali, BPKD Sidoarjo juga melakukan inventarisasi aset dalam bentuk sensus barang milik daerah," ujarnya.

Ia menjelaskan, dari inventarisasi itu diperoleh apakah ada aset-aset yang bermasalah atau aset-aset yang perlu diselamatkan.

"Kami berharap dengan adanya tim ini mampu menyelamatkan aset yang ada di Kabupaten Sidoarjo," ujarnya.

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, mengatakan aset negara memang seyogyanya harus kembali ke negara.

"Apabila ada pihak lain yang menguasainya harus rela bila aset tersebut minta kembali oleh negara. Tidak seperti yang terjadi belakangan ini. Beberapa oknum terkadang sulit bila diminta mengembalikan aset negara yang dipakainya," ucapnya.

Oleh karenanya, pihaknya menyambut baik terselenggaranya deklarasi tersebut dan Pemkab Sidoarjo akan segera menindaklanjuti dengan segera berkoordinasi dengan kepala Kejari Sidoarjo serta kepala BPN Sidoarjo.

"Saat koordinasi nantinya akan dilaporkan aset-aset Sidoarjo yang berpotensi lepas atau hilang dan diharapkan aset-aset negara dapat dimanfaatkan dengan baik bagi kepentingan masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta menjelaskan deklarasi bersama ini merupakan kesepakatan bersama tiga pilar Badan Pertahanan Nasional, Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Gerakan penyelamatan aset ini merupakan yang pertama kali untuk menyelamatkan aset negara.

"Saya sudah lapor kepada pimpinan berkaitan dengan deklarasi ini. Dan gerakan ini sangat didukung oleh pusat karena ada upaya untuk menyelamatkan aset negara ke depannya nanti," katanya.

Ia menjelaskan sampai saat ini masih dilakukan pemetaan terkait jumlah aset yang dilaporkan. Pemilahan tersebut untuk menentukan status pidana atau perdatanya.

"Jumlahnya banyak, kami tidak hafal. Yang jelas nanti akan kami pilah dahulu, yang masuk perdata maka kami serahkan penanganannya ke Seksi Datun, sedangkan yang masuk pidana kami serahkan ke Pidsus," ujarnya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019