Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (Kusuka) kepada 118 pembudidaya ikan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada tahun 2019.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo Dedy Isfandi melalui Kasi Produksi Perikanan Budidaya Asmiyati Kurnianingsih, Senin, di Probolinggo, mengatakan kartu "Kusuka" itu diterbitkan oleh KKP dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha, dan percepatan pelayanan.

"Selain itu, kartu Kusuka juga untuk meningkatkan kesejahteraan, menciptakan efektivitas dan efisiensi program pemerintah, serta pendataan kepada pelaku usaha agar tepat sasaran," ujarnya.

Para penerima kartu Kusuka tersebut tersebar di Kecamatan Paiton, Kraksaan, Pajarakan, Gending, Dringu, Sumberasih, Tongas, Leces, Tegalsiwalan, Banyuanyar, Maron, Besuk dan Wonomerto, namun kartu tersebut akan diserahkan secara bertahap kepada para pembudidaya ikan di Kabupaten Probolinggo.

"Kartu Kusuka berfungsi sebagai identitas profesi pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan, basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan, pelayanan dan pembinaan kepada pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan, serta sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kementerian," tuturnya.

Ia menjelaskan secara keseluruhan jumlah pembudidaya ikan di Kabupaten Probolinggo mencapai 1.654 orang, namun untuk tahun 2019 baru 118 pembudidaya yang menerima Kartu Kusukan dan sisanya akan diterbitkan secara bertahap dalam setiap tahunnya.

"Kartu Kusuka merupakan kartu usaha kelautan dan perikanan yang digunakan sebagai identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan, sehingga kartu tersebut nantinya terintegrasi dengan semua kegiatan di pusat, termasuk asuransi syaratnya harus mempunyai kartu itu," jelasnya.

Asmiyati mengatakan kartu Kusuka berfungsi sebagai ATM (Anjungan Tunai Mandiri) karena dalam penerbitan kartu itu, KKP RI bekerja sama dengan BNI, sehingga berfungsi ganda dan dengan demikian para pembudidaya ikan harus mempunyai buku tabungan BNI.

"Kartu Kusuka itu bisa menjadi ATM dan bukti identitas budi daya perikanan, sehingga kartu tersebut berlaku selama menjadi pembudidaya dan diperpanjang setiap lima tahun sekali," katanya.

Menurutnya penyerahan kartu Kusuka itu bertujuan lebih kepada identitas para pembudidaya ikan untuk mendapatkan semua program dari pemerintah pusat, sehingga apabila pembudidaya tidak memiliki kartu itu, maka nantinya tidak bisa mengakses semua program bantuan dan kegiatan dari pemerintah pusat.

"Harapannya para pembudidaya ikan lebih bisa memanfaatkan dan lebih familiar dengan bank karena semua transaksi dilakukan melalui perbankan, sehingga dengan kartu itu, pembudidaya lebih terdeteksi dan ter-'cover' sehingga kami tidak salah langkah mengambil kebijakan," imbuhnya.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019