DPD PDI Perjuangan Jawa Timur mengumpulkan seluruh fungsionaris Pengurus Anak Cabang (PAC) tingkat kecamatan se-Surabaya untuk memberi penjelasan tentang Peraturan Partai Nomor 28 Tahun 2019, Minggu.
“Ini tindak lanjut dari instruksi DPP,” ujar ketua DPD PDIP Jatim Kusnadi ketika dikonfirmasi di Surabaya.
Peraturan tersebut tentang konsolidasi partai melalui pembentukan DPC dan DPD dalam rangka menjelang Kongres V PDIP.
Selain itu, pertemuan sebagai bentuk lanjutan polemik Konfercab PDIP Surabaya yang digelar Minggu lalu (7/7) dan menghasilkan penugasan kepada Adi Sutarwijono sebagai ketua DPC dan Baktiono sebagai sekretaris.
Rekomendasi yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menuai polemik karena di tingkat pengurus PAC terjadi pro dan kontra.
Menurut Kusnadi, sesuai AD/ART Partai, DPP PDIP berwenang penuh menentukan pengurus partai, namun tetap memberi ruang kepada seluruh tingkatan partai untuk menyampaikan usulan.
“Sekadar usulan, lalu apakah diterima atau tidak itu sepenuhnya kewenangan DPP,” ucap wakil ketua DPRD Jatim tersebut.
DPP juga memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 44 Peraturan Partai 28/2019, yaitu DPP dapat menetapkan ketua, sekretaris, dan/atau bendahara DPC dan DPD di luar nama-nama diusulkan DPC dan DPD.
Dalam konteks PDIP Surabaya, kata dia, DPD PDIP Jatim mengakui telah mengusulkan sejumlah nama, tidak hanya Whisnu Sakti Buana yang merupakan ketua PDIP Surabaya sejak 2010.
”Ya kami mengusulkan nama Pak Whisnu, juga ada usulan (nama) baru,” katanya tanpa merinci nama-nama calon pengurus PDIP Surabaya yang diusulkan ke pusat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019