Kepolisian Resort Kota Mojokerto, Jawa Timur, mendukung penuh pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan kepada petugas kebersihan yang selama ini bekerja di lingkungan Polresta setempat.

Kepala Kepolisian Resort Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono, di Mojokerto, Rabu mengatakan, di dalam lingkungan Polres Mojokerto Kota terdapat beberapa orang yang bekerja sebagai petugas kebersihan. "Kami mendukung penuh dengan mendaftarkan mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Petugas kebersihan sama dengan tenaga kerja lain yang bekerja di instansi pemerintahan ataupun di perusahaan, yaitu sama-sama wajib memiliki jaminan sosial tenaga kerja. "Oleh karena itu, mereka kami ikut sertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan," kata Sigit menambahkan.

 Pendaftaran tenaga kebersihan ini, menurut dia,  merupakan salah satu bentuk ketaatan hukum terhadap Undang-Undang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. UU tersebut adalah  Undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan Undang-undang No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, Muhammad Zulkarnaen menjelaskan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Kapolres Mojokerto Kota karena telah peduli terhadap tenaga kerja yang berada di wilayah kerjanya.

"Semoga setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, petugas ini memiliki rasa aman dalam bekerja karena sudah memiliki penjamin ketika terjadi kecelakaan kerja atau bahkan meninggal dunia," ucapnya.

Ia mengimbau kepada pemberi kerja ataupun pelaku usaha lain yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendaftar. "Selain manfaat yang didapat, juga karena sanksi administrasi yang menunggu bagi pemberi kerja yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Sesuai dengan amanah undang-undang,  BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 program jaminan sosial tenaga kerja, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

"Kami dapat memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang berada di wilayah Indonesia, maupun WNI yang bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI)," ujarnya.

Dari data yang ada, saat ini jumlah tenaga kerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada badan usaha di wilayah Kota Mojokerto per April 2019 sebanyak 11.059 orang.

Klaim yang disalurkan selama 2019 hingga bulan April sebanyak 41 kasus JKM dengan nominal Rp1,17 miliar, 195 kasus JKK dengan nominal Rp806 juta, 912 klaim JHT senilai Rp12,3 miliar, dan 268 klaim JP senilai Rp271 juta. (*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019