Ulama di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mengajak warga untuk bersatu dan tidak lagi terpecah belah setelah putusan sengketa Pemilu 2019 oleh Mahkamah Konstitusi.
"Saat ini sengketa Pemilu 2019 telah selesai. Jadi, kami harap selalu menjaga persatuan, tidak lagi terpecah belah. NKRI harga mati," kata salah satu pengurus MWC NU di Kabupaten Kediri, Gus Ali di Kediri, Selasa.
Pihaknya mengapresiasi Prabowo Subianto- Sandiaga Uno yang menghormati hasil keputusan MK tersebut. Dengan itu, diharapkan seluruh elite politik di Tanah Air juga bisa kembali bersatu, demi membangun bangsa.
Hal yang sama sebelumnya juga diungkapkan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang KH Sholahudin Wahid. Ia bahkan menganjurkan agar proses rekonsiliasi di antara Jokowi-Kh Ma'ruf Amin serta Prabowo-Sandiaga Salahuddin Uno dan pendukungnya setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dipercepat, sehingga terjalin hubungan yang baik.
"Rekonsiliasi pasti terutama para pendukung. Ini tidak mudah, perlu proses, waktu. Dengan kemauan yang baik dari kedua belah pihak pasti bisa dicapai," kata Gus Sholah.
Ia mengatakan, hasil Pemilu Presiden 2019 sudah dibacakan oleh Majelis Hakim di MK. Dengan keputusan itu, diharapkan ketegangan di antara kedua belah pihak bisa berangsur pulih dan menjadi seperti sedia kala.
Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam Pemilu Presiden 2019.
Dalam dalilnya, Prabowo-Sandi menyatakan bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden 2019 tidak sah menurut hukum, karena terjadinya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses pemilu berlangsung.
Namun, dalil Prabowo-Sandi tersebut dinilai Hakim MK tidak dapat dibuktikan, sehingga dianggap tidak beralasan menurut hukum.
"Dalil pemohon tidak disertakan bukti yang terang, sehingga tidak dapat dibuktikan serta menyakinkan, sehingga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi Aswanto ketika membacakan pertimbangan Mahkamah, Kamis (27/6).
Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menetapkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024. Penetapan itu diambil melalui forum rapat pleno terbuka di Gedung KPU, Jakarta, Minggu, (30/6). (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Saat ini sengketa Pemilu 2019 telah selesai. Jadi, kami harap selalu menjaga persatuan, tidak lagi terpecah belah. NKRI harga mati," kata salah satu pengurus MWC NU di Kabupaten Kediri, Gus Ali di Kediri, Selasa.
Pihaknya mengapresiasi Prabowo Subianto- Sandiaga Uno yang menghormati hasil keputusan MK tersebut. Dengan itu, diharapkan seluruh elite politik di Tanah Air juga bisa kembali bersatu, demi membangun bangsa.
Hal yang sama sebelumnya juga diungkapkan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang KH Sholahudin Wahid. Ia bahkan menganjurkan agar proses rekonsiliasi di antara Jokowi-Kh Ma'ruf Amin serta Prabowo-Sandiaga Salahuddin Uno dan pendukungnya setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dipercepat, sehingga terjalin hubungan yang baik.
"Rekonsiliasi pasti terutama para pendukung. Ini tidak mudah, perlu proses, waktu. Dengan kemauan yang baik dari kedua belah pihak pasti bisa dicapai," kata Gus Sholah.
Ia mengatakan, hasil Pemilu Presiden 2019 sudah dibacakan oleh Majelis Hakim di MK. Dengan keputusan itu, diharapkan ketegangan di antara kedua belah pihak bisa berangsur pulih dan menjadi seperti sedia kala.
Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam Pemilu Presiden 2019.
Dalam dalilnya, Prabowo-Sandi menyatakan bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden 2019 tidak sah menurut hukum, karena terjadinya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses pemilu berlangsung.
Namun, dalil Prabowo-Sandi tersebut dinilai Hakim MK tidak dapat dibuktikan, sehingga dianggap tidak beralasan menurut hukum.
"Dalil pemohon tidak disertakan bukti yang terang, sehingga tidak dapat dibuktikan serta menyakinkan, sehingga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi Aswanto ketika membacakan pertimbangan Mahkamah, Kamis (27/6).
Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menetapkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024. Penetapan itu diambil melalui forum rapat pleno terbuka di Gedung KPU, Jakarta, Minggu, (30/6). (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019