Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur membekuk seorang pria di Tulungagung bernama Purwanto alias Purnanda (33) yang melakukan pencabulan kepada pria sesama jenis.

Kanit V Subdit Jatanras Polda Jatim AKP Moh Aldy Sulaiman di Surabaya, Senin, mengatakan pelaku juga melakukan aksi pencabulan pada anak-anak di bawah umur.

"Kita mengungkap kasus pencabulan di bawah umur, sesama jenis. Subdit III mengamankan pelaku pencabulan, yang unik di sini, korban dan pelaku merupakan sesama jenis. Korban masih pelajar dan masih di bawah umur," kata Aldy.

Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai perias pengantin di Tulungagung itu, sejak tahun 2004 telah melakukan hubungan sesama jenis sebanyak 50 kali.

"Hasil penyelidikan kami, pelaku melakukan hubungan sesama jenis mulai 2004, yang bersangkutan menyampaikan kepada kami sudah 50 kali melakukan hubungan," ucapnya.

Sementara mengenai modus pelaku, Aldy mengatakan biasanya Purwanto kerap meminta nomor whatsapp korban. Setelah itu, dia pun mengajak korban bermain ke rumahnya.

Di rumah, Purwanto langsung membawa korban ke kamar dan melakukan hubungan sesama jenis. Usai itu, baru dia memberi korban uang Rp100 hingga Rp150 ribu.

Hingga saat ini Polda Jatim tengah melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus ini. Sementara awalnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat jika ada korban di bawah umur yang tidak terima.

"Kami masih melakukan penyidikan, di hp pelaku ada beberapa foto dengan beberapa orang yang sama di bawah umur," ujarnya.

Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara yang melanggar pasal 82 UU Tak No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019