Komisi II DPRD Situbondo, Jawa Timur, menginisiasi perubahan Perda Perusahaan Daerah Perkebunan Banongan menjadi Perusahaan Umum Daerah Banongan guna memberikan peluang lebih luas bagi perusda yang selama ini bergerak di bidang perkebunan itu.

"Dengar pendapat yang kami lakukan dengan Kabag Perekonomian Pemkab Situbondo pada hari ini akan mengubah dan mencabut Perda Perusda Perkebunan Banongan menjadi Perusahaan Umum Daerah Banongan," ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo Hadi Prianto di Situbondo, Senin.

Berdasarkan perintah perundang-undangan tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), katanya, Perusda Perkebunan Banongan yang saat ini telah dikelola, perlu diubah nomeklatur perusahaan milik pemerintah daerah itu.

Dengan diubahnya perda perusda bergerak di bidang perkebunan di Kecamatan Asmebagus itu, nantinya perusahaan daerah tersebut dapat mengelola berbagai bidang usaha.

"Selama ini, hanya mengelola di bidang usaha tebu dan kelapa. Dengan diubah perdanya, nantinya bisa bergerak berbagai bidang, seperti bidang perikanan, pertanian lainnya serta pariwisata yang telah berjalan saat ini," paparnya.

Hadi menjelaskan, selain dengan diubahnya perda Perusda Perkebunan Banongan, nantinya juga akan memudahkan pengelola perusahaan bekerja sama dengan investor berbagai bidang.

"Sebenarnya bagi investor yang akan kerja sama dengan Perusda Perkebunan Banongan, yang ditunggu (investor) hanya kepastian hukum mengenai perda di perusahaan itu," ucapnya.

Politikus Partai Demokrat itu menargetkan, perubahan perda di perusahaan daerah ini akan rampung maksimal pada tahun 2020.

"Sedangkan pendapatan asli daerah (PAD) APBD 2018, Perusda Perkebunan Banongan telah menyumbang sekitar Rp126 juta," paparnya.

Informasi dihimpun, di Perusda Perkebunan Banongan itu memiliki luasan perkebunan tebu yang produktif sekitar 260 hektare.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019