Kepolisian Resor Malang Kota mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja khususnya di kalangan mahasiswa yang ada di Kota Malang, Jawa Timur dengan menangkap empat orang tersangka.

Wakapolres Malang Kota Kompol Arie Trestiawan mengatakan bahwa empat orang tersangka tersebut berusia 19 hingga 24 tahun, dua di antara tersangka berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang.

"Para tersangka berusia 19-24 tahun, ada dua yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang," kata Arie, di Mapolres Malang Kota, Jawa Timur, Kamis.

Arie menjelaskan, penangkapan empat orang tersangka tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Malang pada Rabu 12 Juni 2019. Tersangka MIR (19) dan JSP (22) didapati membeli daun ganja kering sebanyak kurang lebih 100 gram dari MSP (23) dengan harga Rp1,2 juta.

Dalam pengembangan, lanjut Arie, pihak Satresnarkoba Polres Malang menciduk tersangka MIL (24) yang pernah membeli ganja kering dari JSP. Ada sebanyak 60 paket ganja siap edar dari tangan para tersangka tersebut, dan akan dijual Rp100 ribu per paket.

"Selain membeli dari JSP, MIL juga membeli ganja kering dari seseorang yang disebutkan berasal dari Medan, Sumatera Utara. Saat ini masih DPO," kata Arie.

Dari tangan tersangka MIR ditemukan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 7,15 gram, dari MSP 0,62 gram, JSP 15,75 gram, dan MIL seberat 350 gram. Total ganja kering yang diamankan Polres Malang Kota mencapai 373,52 gram.

"Pengakuan tersangka mereka baru satu kali ini melakukan hal tersebut. Namun akan kami kembangkan dan saat ini masih dalam penyelidikan. Para tersangka berperan sebagai pengedar, pengguna, dan penyimpan narkoba," ujar Arie.

Para tersangka MIR, JSP, dan MIL dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara MSP, dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35/2009.

Ancaman pidana pada pasal 111 ayat 1 UU 35/2009 yakni hukuman penjara 4-12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Sedangkan pada pasal 114, ancaman penjara minimal lima tahun hingga 20 tahun, dengan denda Rp1-20 miliar.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019