Pihak Kepolisian Resor Malang Kota tengah berupaya untuk mengungkap identitas korban mutilasi yang ditemukan di Pasar Besar Malang, Jawa Timur, pada pertengahan Mei 2019.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Hadi Putra mengatakan bahwa, korban mutilasi yang berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan berusia 15 tahun tersebut merupakan korban pembunuhan dengan mutilasi dari tersangka Sugeng Santoso.
"Sampai saat ini, identitas korban belum bisa diketahui. Pihak kepolisian berupaya untuk mengungkap identitas korban," kata Komang, usai rekonstruksi kasus mutilasi di Tempat Kejadian Perkara, di lantai dua Pasar Besar Malang, Jawa Timur, Selasa.
Komang menjelaskan, pihaknya telah melakukan sketsa wajah korban dan menyebarkannya kepada masyarakat. Sejauh ini, setidaknya ada dua keluarga yang menyatakan kehilangan anggota keluarga dan melapor ke pihak Polres Malang Kota.
Namun, lanjut Komang, setelah dilakukan pengecekan dengan ciri-ciri tubuh dan badan korban, dua keluarga tersebut menyatakan bahwa korban bukan merupakan anggota keluarga yang hilang.
"Ada dua yang melapor karena merasa kehilangan anggota keluarga. Akan tetapi, setelah dicek, berdasar ciri-ciri korban, ternyata bukan," kata Komang.
Selain melakukan penggambaran sketsa wajah korban, lanjut Komang, pihaknya juga berupaya untuk mengambil sidik jari dari korban pembunuhan tersebut. Namun, dikarenakan jari korban sudah mengeras, sidik jari tidak bisa terdeteksi.
"Sidik jari korban sudah mengeras, sehingga sample bagian jari korban kami amankan, sementara jasad sudah dikebumikan," ujar Komang.
Korban mutilasi di Pasar Besar Kota Malang tersebut ditemukan pertama kali oleh salah seorang pedagang yang mencium bau menyengat di lantai dua. Pada awalnya, bau busuk tersebut diduga merupakan bangkai tikus yang membusuk.
Namun, setelah seorang pedagang tersebut melaporkan kepada pihak keamanan dan dilakukan pengecekan, ditemukan potongan tubuh manusia yang merupakan korban pembunuhan dengan mutilasi.
Tersangka Sugeng Santoso saat ini ditahan oleh Polres Malang Kota dan telah melakukan rekonstruksi perkara. Proses pemberkasan sudah memasuki tahap satu, dan akan segera dilengkapi untuk proses hukum lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019