Pemerintah Kota Kediri menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan, untuk menindaklanjuti Permendagri Nomor 130/2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan dengan peruntukan dana kelurahan diharapkan dapat memberikan dampak yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Kediri. 

"Dana kelurahan ini untuk meningkatkan dan menggerakkan peran serta masyarakat dalam peningkatan potensi masyarakat. Sesuai dengan konsep pembangunan di Kota Kediri yaitu membangun bersama masyarakat," katanya di Kediri, Sabtu.

Mas Abu, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa pembangunan di Kota Kediri terwujud dengan baik dan Kota Kediri semakin berkembang karena membangunnya bersama-sama antara pemerintah dan juga masyarakat. 

"Saya selalu menegaskan di acara Kopi Tahu (pertemuan warga dengan pemerintah dengan menu utama kopi dan tahu) pentingnya kita duduk bersama atau diskusi untuk mengembangkan buah-buah pemikiran antara masyarakat dan Pemerintah Kota Kediri. Harus selalu bersinergi dan kompak baik lurah, LPMK maupun masyarakat. Dan alhamdulillah sesuai dengan data yang kita miliki berdasarkan BPS dan Barenlitbang semua pembangunan di Kota Kediri baik," ujar Mas Abu.  

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pembangunan di Kota Kediri ini sudah merata. Yang dibangun tidak hanya di tengah kota saja melainkan di seluruh wilayah Kota Kediri juga dibenahi.  

Wali Kota juga menambahkan bahwa dana kelurahan ini berbeda dengan dana prodamas, dimana dana ini bisa digunakan untuk membiayai pelayanan sosial yang berdamapak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat seperti pembuatan drainase, penerangan lingkungan, posyandu, PAUD, alat pemadam kebakaran dan sebagainya.  

Selain itu, juga bisa digunakan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri seperti pelatihan kader kesehatan, penyelenggaraan pelatihan usaha, penyediaan layanan informasi tentang bencana, kegiatan pengelolaan kententraman, ketertiban umum, linmas, dan sebagainya.

Pemerintah berharap, dalam pelaksanaannya bisa berjalan sesuai dengan jalurnya. Pemerintah Kota juga sudah memulai dengan melakukan sosialisasi yang diikuti seluruh lurah dan LPMK di Kota Kediri.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019