Kucuran dana kelurahan di wilayah Kota Malang dari tahun ke tahun terus bertambah dan tahun 2020 rencananya ditambah lagi menjadi Rp2 miliar per kelurahan.
Wali Kota Malang Sutiaji di Malang, Sabtu, mengatakan tambahan dana untuk kelurahan ini demi percepatan pembangunan di wilayah masing-masing. "Untuk tahun depan alokasi dana kelurahan kami tambah menjadi Rp2 miliar," katanya.
Politikus Partai Demokrat itu mengaku pembangunan dan penguatan wilayah, termasuk kelurahan, menjadi perhatiannya. Oleh karena itu, mulai 2020 per kelurahan akan memperoleh alokasi dana Rp2 miliar.
"Saya minta dana ini dikelola dan dioptimalkan, baik oleh camat maupun lurah untuk kemajuan masing masing wilayahnya, baik untuk pembangunan fisik maupun nonfisik, termasuk peningkatan kapasitas warga," ucapnya.
Sehingga, lanjutnya, perlu ada pembekalan dan workshop secara khusus untuk manajemen pengelolaan anggaran tersebut. Lurah diharapkan disiplin dalam mengelola anggaran (dana) dan mengacu pada aturan yang ditetapkan.
Wali Kota juga meminta camat dan lurah agar terus membangun hubungan yang harmonis dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) serta tokoh masyarakat.
"Bangunlah komunikasi yang sinergis dengan masyarakat, tidak boleh ada cerita 'gesekan' antara aparatur dengan masyarakat serta kuatkan jejaring dengan tokoh masyarakat dan terus mantapkan hubungan tripartit antara kelembagaan kelurahan, LPMK dan BKM," tuturnya.
Sutiaji memerintahkan para lurah untuk memberdayakan pejabat struktural di bawahnya, seperti sekretaris lurah dan kasie. Ke depan tidak ada lagi yang namanya tunjangan penghasilan yang ada adalah tunjangan kinerja.
Nantinya, bukan semata absensi kehadiran atau kelas jabatan, tapi ada poin konkret terkait dengan output kinerja.
Karena itulah, tidak boleh lagi hanya duduk duduk saja atau sekadar absensi. Camat dan lurah melihat dengan betul keluaran kinerja aparatnya.
“Pelan tapi pasti akan kita kembangkan sebuah aplikasi yang dapat menjadi sebuah tabulasi penghitungan kinerja aparatur,” ujarnya
Hal itu sejalan dengan PP 20/2019 tentang manajemen kinerja yang intinya keaktifan ASN akan menjadi instrumen penilaian. Penekanan itu diperlukan karena ke depan, pelayanan publik akan dipusatkan di tingkat kelurahan.
Kucuran dana untuk kelurahan sudah dilakukan Pemkot Malang sejak sekitar 11 tahun silam, mulai dari Rp50 juta per kelurahan hingga Rp2 miliar seperti yang akan dikucurkan pada tahun depan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Wali Kota Malang Sutiaji di Malang, Sabtu, mengatakan tambahan dana untuk kelurahan ini demi percepatan pembangunan di wilayah masing-masing. "Untuk tahun depan alokasi dana kelurahan kami tambah menjadi Rp2 miliar," katanya.
Politikus Partai Demokrat itu mengaku pembangunan dan penguatan wilayah, termasuk kelurahan, menjadi perhatiannya. Oleh karena itu, mulai 2020 per kelurahan akan memperoleh alokasi dana Rp2 miliar.
"Saya minta dana ini dikelola dan dioptimalkan, baik oleh camat maupun lurah untuk kemajuan masing masing wilayahnya, baik untuk pembangunan fisik maupun nonfisik, termasuk peningkatan kapasitas warga," ucapnya.
Sehingga, lanjutnya, perlu ada pembekalan dan workshop secara khusus untuk manajemen pengelolaan anggaran tersebut. Lurah diharapkan disiplin dalam mengelola anggaran (dana) dan mengacu pada aturan yang ditetapkan.
Wali Kota juga meminta camat dan lurah agar terus membangun hubungan yang harmonis dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) serta tokoh masyarakat.
"Bangunlah komunikasi yang sinergis dengan masyarakat, tidak boleh ada cerita 'gesekan' antara aparatur dengan masyarakat serta kuatkan jejaring dengan tokoh masyarakat dan terus mantapkan hubungan tripartit antara kelembagaan kelurahan, LPMK dan BKM," tuturnya.
Sutiaji memerintahkan para lurah untuk memberdayakan pejabat struktural di bawahnya, seperti sekretaris lurah dan kasie. Ke depan tidak ada lagi yang namanya tunjangan penghasilan yang ada adalah tunjangan kinerja.
Nantinya, bukan semata absensi kehadiran atau kelas jabatan, tapi ada poin konkret terkait dengan output kinerja.
Karena itulah, tidak boleh lagi hanya duduk duduk saja atau sekadar absensi. Camat dan lurah melihat dengan betul keluaran kinerja aparatnya.
“Pelan tapi pasti akan kita kembangkan sebuah aplikasi yang dapat menjadi sebuah tabulasi penghitungan kinerja aparatur,” ujarnya
Hal itu sejalan dengan PP 20/2019 tentang manajemen kinerja yang intinya keaktifan ASN akan menjadi instrumen penilaian. Penekanan itu diperlukan karena ke depan, pelayanan publik akan dipusatkan di tingkat kelurahan.
Kucuran dana untuk kelurahan sudah dilakukan Pemkot Malang sejak sekitar 11 tahun silam, mulai dari Rp50 juta per kelurahan hingga Rp2 miliar seperti yang akan dikucurkan pada tahun depan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019