Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019/2020 tingkat taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, berdasarkan sistem zonasi murni sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 tahun 2018dan Peraturan Bupati Jember Nomor 47 tahun 2019.
"Sistem PPDB untuk TK dan SD menggunakan sistem zonasi dengan menggunakan dua jalur utama yakni perpindahan orang tua sebesar 10 persen dan jalur zonasi sebesar 90 persen," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jember Edy Budi Susilo saat memberikan sosialisasi PPDB di aula Dispendikbud setempat, Senin.
Sedangkan untuk PPDB SMP tetap menggunakan sistem zonasi dengan menggunakan tiga jalur plus yakni jalur perpindahan orang tua sebesar 5 persen, jalur prestasi sebesar 5 persen, jalur zonasi murni secara dalam jaringan (daring) sebesar 90 persen, dan jalur tambahan kelas olahraga.
"Khusus di Jember, ada dua SMP negeri yang menampung jalur kelas olahraga yakni SMP Negeri 1 Jember dan SMP Negeri 7 Jember dengan satu rombongan belajar sebanyak 32 siswa yang memiliki bakat prestasi di bidang olahraga," tuturnya.
Menurutnya, pihak sekolah harus transparan dalam melaksanakan PPDB, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi yang jelas terkait dengan pagu di masing-masing sekolah dan tidak boleh menambah jumlah rombongan belajar (rombel) di masing-masing sekolah, sehingga pihak pengawas harus melakukan pemantauan terkait hal itu.
"Jangan sampai ada sekolah yang menutup-nutupi informasi PPDB seperti yang dikeluhkan salah seorang wali murid di Kecamatan Mayang yang menyampaikan bahwa pendaftaran siswa baru sudah ditutup, padahal Dispendikbud Jember baru menyampaikan sosialisasi PPDB hari ini," katanya.
Ia menjelaskan jumlah TK negeri di Jember sebanyak enam lembaga dengan 25 rombongan belajar dan masing-masing rombongan belajar terdiri dari 15 siswa, sehingga totalnya sebanyak 375 siswa.
Jumlah SD negeri di Jember sebanyak 908 lembaga, dengan jumlah 1.103 rombongan belajar dan masing-masing rombongan belajar sebanyak 28 siswa, sehingga total jumlah siswa yang diterima sebanyak 30.884 siswa.
Untuk jumlah SMP negeri sebanyak 94 lembaga dengan jumlah 477 rombongan belajar dan masing-masing rombongan belajar sebanyak 32 siswa, sehingga total jumlah siswa yang diterima di SMP negeri dalam PPDB sebanyak 15.264 siswa.
"Sekolah juga tidak boleh menolak calon peserta didik dari penyandang disabilitas yang ingin mendaftar di sekolah umum, sehingga semua sekolah berkewajiban menerima peserta difabel dengan ketentuan lulus seleksi," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, bagi peserta didik yang dapat menghapal Al Quran minimal satu juz, maka bisa mendaftar sesuai zonasi maupun di luar zonasinya.
"Sistem PPDB TK/SD/SMP negeri menggunakan jalur zonasi murni, sehingga ketika ada pendaftar yang jarak zonasinya sama, maka ditentukan peringkat kelulusannya berdasarkan urutan pendaftaran," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Sistem PPDB untuk TK dan SD menggunakan sistem zonasi dengan menggunakan dua jalur utama yakni perpindahan orang tua sebesar 10 persen dan jalur zonasi sebesar 90 persen," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jember Edy Budi Susilo saat memberikan sosialisasi PPDB di aula Dispendikbud setempat, Senin.
Sedangkan untuk PPDB SMP tetap menggunakan sistem zonasi dengan menggunakan tiga jalur plus yakni jalur perpindahan orang tua sebesar 5 persen, jalur prestasi sebesar 5 persen, jalur zonasi murni secara dalam jaringan (daring) sebesar 90 persen, dan jalur tambahan kelas olahraga.
"Khusus di Jember, ada dua SMP negeri yang menampung jalur kelas olahraga yakni SMP Negeri 1 Jember dan SMP Negeri 7 Jember dengan satu rombongan belajar sebanyak 32 siswa yang memiliki bakat prestasi di bidang olahraga," tuturnya.
Menurutnya, pihak sekolah harus transparan dalam melaksanakan PPDB, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi yang jelas terkait dengan pagu di masing-masing sekolah dan tidak boleh menambah jumlah rombongan belajar (rombel) di masing-masing sekolah, sehingga pihak pengawas harus melakukan pemantauan terkait hal itu.
"Jangan sampai ada sekolah yang menutup-nutupi informasi PPDB seperti yang dikeluhkan salah seorang wali murid di Kecamatan Mayang yang menyampaikan bahwa pendaftaran siswa baru sudah ditutup, padahal Dispendikbud Jember baru menyampaikan sosialisasi PPDB hari ini," katanya.
Ia menjelaskan jumlah TK negeri di Jember sebanyak enam lembaga dengan 25 rombongan belajar dan masing-masing rombongan belajar terdiri dari 15 siswa, sehingga totalnya sebanyak 375 siswa.
Jumlah SD negeri di Jember sebanyak 908 lembaga, dengan jumlah 1.103 rombongan belajar dan masing-masing rombongan belajar sebanyak 28 siswa, sehingga total jumlah siswa yang diterima sebanyak 30.884 siswa.
Untuk jumlah SMP negeri sebanyak 94 lembaga dengan jumlah 477 rombongan belajar dan masing-masing rombongan belajar sebanyak 32 siswa, sehingga total jumlah siswa yang diterima di SMP negeri dalam PPDB sebanyak 15.264 siswa.
"Sekolah juga tidak boleh menolak calon peserta didik dari penyandang disabilitas yang ingin mendaftar di sekolah umum, sehingga semua sekolah berkewajiban menerima peserta difabel dengan ketentuan lulus seleksi," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, bagi peserta didik yang dapat menghapal Al Quran minimal satu juz, maka bisa mendaftar sesuai zonasi maupun di luar zonasinya.
"Sistem PPDB TK/SD/SMP negeri menggunakan jalur zonasi murni, sehingga ketika ada pendaftar yang jarak zonasinya sama, maka ditentukan peringkat kelulusannya berdasarkan urutan pendaftaran," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019