Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap seorang berinisial MRE yang dinilai menghasut dan mengajak orang lain berangkat ke Jakarta mengikuti gerakan “people power” untuk menggagalkan pengumuman hasil rekapitulasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"Pelaku MRE kami tangkap di rumahnya, kawasan Perumahan Surya Asri, Buduran, Sidoarjo, Jawa TImur," ujar Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Inspektur Polisi Satu (Iptu) Giadi Nugraha kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Pelaku, menurut dia, melontarkan hasutan tersebut melalui akun media sosial "Facebook".
"Postingannya berisi ajakan-ajakan yang kalimatnya sangat kurang baik dan melanggar konstitusi," ungkapnya.
MRE kepada polisi mengaku hanya melanjutkan postingan di akun media sosial Facebook miliknya dari ajakan serupa yang diterimanya dari grup WhatsApp.
"Saya minta maaf karena ikut membuat kegaduhan di media sosial dan masyarakat," ucapnya.
Menurut Iptu Giadi, meski pelaku hanya mengirim ulang dari grup WhatsApp ke akun media sosial Facebook miliknya tetap akan menjalani proses hukum.
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan berkoordinasi dengan ahli bahasa," katanya.
Sementara polisi menjerat pelaku MRE dengan Pasal 45 A, Ayat 2, juncto Pasal 28, Ayat 2, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun pidana penjara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Pelaku MRE kami tangkap di rumahnya, kawasan Perumahan Surya Asri, Buduran, Sidoarjo, Jawa TImur," ujar Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Inspektur Polisi Satu (Iptu) Giadi Nugraha kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Pelaku, menurut dia, melontarkan hasutan tersebut melalui akun media sosial "Facebook".
"Postingannya berisi ajakan-ajakan yang kalimatnya sangat kurang baik dan melanggar konstitusi," ungkapnya.
MRE kepada polisi mengaku hanya melanjutkan postingan di akun media sosial Facebook miliknya dari ajakan serupa yang diterimanya dari grup WhatsApp.
"Saya minta maaf karena ikut membuat kegaduhan di media sosial dan masyarakat," ucapnya.
Menurut Iptu Giadi, meski pelaku hanya mengirim ulang dari grup WhatsApp ke akun media sosial Facebook miliknya tetap akan menjalani proses hukum.
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan berkoordinasi dengan ahli bahasa," katanya.
Sementara polisi menjerat pelaku MRE dengan Pasal 45 A, Ayat 2, juncto Pasal 28, Ayat 2, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun pidana penjara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019