Partai Golkar selaku pemenang kedua dalam Pemilu 2019 ingin menduduki kursi sebagai Ketua MPR.

"Dalam konteks kesantunan politik, telah jelas dalam UU MD3 bahwa pemenang pemilu akan menjadi ketua DPR berikutnya. Dalam hal ini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan wakilnya secara berurutan sehingga akan wajar, ini seizin Pak Muhaimin Iskandar (Ketua Umum PKB) apabila dalam nanti dalam pemilihan ketua MPR, yang dipilih dalam sistem paket, paket koalisi Indonesia Kerja, wajar juga mengusung paket dengan ketua (MPR) dari Partai Golkar," kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam acara buka puasa bersama di Jakarta, Minggu.

Airlangga menyampaikan hal tersebut di hadapan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator bidang Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Golkar Akbar Tanjung, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Diaz Hendropriyono, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang serta fungsionaris Partai Golkar lainnya.

Seusai acara tersebut, Airlangga mengaku masih akan beruding dengan partai koalisi pengusun pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin mengenai siapa nama yang akan akan diusung. "Baru akan dimulai pembicaraan, sesudah tanggal 22 Mei 2019," ungkap Airlangga.

Airlangga menilai permintaan itu adalah hal yang wajar berdasarkan proporsi pemenang pemilu.

"Di DPR RI sudah jelas berdasarkan proporsi, Golkar di situ dapat wakil ketua, tapi seperti biasanya dalam konvensi, koalisi pendukung Pak Presiden akan mendukung paket juga di MPR, dalam paket itu usulannya karena Golkar pemenang kedua jadi kami usulkan sebagai ketua MPR," tambah Airlangga.

Namun, Airlangga mengaku terbuka dengan partai lain di luar koalisi untuk masuk dalam paket pimpinan MPR.

"Nanti kita bahas, kita akan pilih dari partai yang terbaik," ucap Airlangga.

Aturan pemilihan pimpinan MPR ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3.

Mekanisme pemilihan pimpinan diatur dalam UU MD3 pasal 427D. Dalam beleid ini, pimpinan DPR dijabat oleh perwakilan dari partai pemenang pemilihan legislatif, sedangkan posisi wakil diberikan kepada partai yang menempati posisi kedua hingga kelima dalam pileg.

Selanjutnya pada pasal 15 disususn mengenai pimpinan MPR yang terdiri dari satu ketua dan tujuh wakil. Pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.

Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna dengan tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan 1 orang bakal calon pimpinan MPR.

Pimpinan MPR tersebut dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR yang terdiri atas 9 fraksi partai politik dan satu fraksi Kelompok DPD.

Berdasarkan situs pemilu2019.kpu.go.id, Minggu (19/5) data yang sudah masuk ke Situng KPU sebanyak 422.336 atau 51,92 persen dari total ada 813.350 TPS pada Pemilu 2019.

Hasilnya adalah PDIP mendapat 20,12 persen suara, Partai Golkar 12,99 persen suara, Gerindra 11,69 persen suara, dan PKB 9,61 persen.(*)

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019