Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Kalianget dan PenjabatKepala Desa Sumberejo, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, terancam pidana karena tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa tahun anggaran 2018.

"Ada dua desa temuan BPK mengenai penggunaan dana desa 2018 yang harus mengembalikan atau menyetor uang ke kas negara, yakni Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih dan Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur," ujar Wakil Bupati Situbondo Yoyok Mulyadi usai pertemuan dengan sejumlah kepala desa di kantor Pemkab Situbondo, Jumat.

Ia merinci dari temuan itu, BPK merekomendasikan Pj kepala Desa Sumberejo mengembalikan dan menyetor uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp380 juta, sedangkan Plt kepala Desa Kalianget untuk uang dana desa yang harus dikembalikan sekitar Rp345 juta.

Jika dalam jangka waktu 60 hari dua desa tersebut tidak bisa mengembalikannya ke kas negara, katanya, Pemerintah Kabupaten Situbondo akan menyerahkan dan melaporkannya ke aparat penegak hukum.

"60 hari terhitung sejak 14 Mei 2019, hal itu sudah disampaikan ke dua desa tersebut, dan paling lambat uang harus disetorkan 14 Juli 2019. Pemkab melaporkan ke aparat penegak hukum agar tidak dinilai melakukan pembiaran," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Bina Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Situbondo Yogie Krispian Sah mengatakan bahwa temuan BPK mengenai penggunaan dana desa yang tak dapat dipertanggungjawabkan sebanyak sembilan desa.

"Sebenarnya temuan BPK ada sembilan desa yang dinilai tidak tertib mempertanggung jawabkan penggunaan Dana Desa. Akan tetapi tujuh desa di antaranya telah menyetor atau mengembalikan uang ke kas negara," katanya.

Dalam pantauan, sebanyak sembilan kepala desa yang dinilai tidak tertib mempertanggung jawabkan penggunaan Dana Desa, dipanggil oleh Wakil Bupati Yoyok dan melakukan rapat tertutup di ruang "Intelligence Room" Pemkab Situbondo.

Data diperoleh, temuan BPK mencatat ada sembilan kepala desa di Situbondo yang dinilai tidak tertib mempertanggung jawabkan penggunaan Dana Desa, di antaranya Desa Jatibanteng, Desa Kalianget, Desa Talkandang, Desa Sumbertengah, Desa Kedunglo, Desa Demung, Desa Sumberejo, Desa Palangan dan Desa Sopet.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019