Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Situbondo sebagai tersangka korupsi belanja langsung tahun anggaran 2013-2014.

Kedua tersangka yang diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp100 juta tersebut masing-masing berinisial UN yang merupakan mantan Lurah Patokan, Kecamatan Situbondo, dan bendahara kelurahan inisial BW.

"Kedua ASN tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi belanja langsung anggaran tahun 2013-2014. Kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp100 juta," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Masykur kepada wartawan di Situbondo, Selasa.

Ia menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan, keduanya terindikasi melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara. Bahkan, hingga saat ini penyidik masih terus melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas-berkas pemeriksaan dua tersangka.

"Hingga sekarang kami masih dalam tahap melengkapi berkas-berkasnya," ucap mantan Kasat Reskrim Polres Madiun itu.

Informasi dihimpun, dugaan korupsi belanja langsung oleh dua ASN itu terjadi pada tahun 2013-2014. Saat itu, tersangka UN sebagai lurah dan BW sebagai bendahara tidak dapat mempertanggungjawabkan anggaran belanja langsung dari pemerintah.

Sebelumnya, meski kasus dugaan korupsi tersebut tidak sampai mencuat, namun diam-diam polisi masih mengendusnya dan dilakukan penyelidikan hingga ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua ASN itu sebagai tersangka. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019