Sebanyak 149 orang pendaftar haji di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. diwajibkan melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), sebagai syarat untuk berangkat ke Tanah Suci Makkah.

"Ini untuk melengkapi kuota calon jamaah haji dari Trenggalek yang sudah dipastikan berangkat sebanyak 514 orang," kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Trenggalek Agus Prayitno di Trenggalek, Selasa.

Namun, Agus mengatakan tidak semua pendaftar haji yang telah memenuhi syarat khusus itu berangkat tahun ini, sebab dari total 149 calon jamaah haji yang berhak melunasi BPIH tahap dua itu, 25 orang di antaranya berstatus cadangan.

"Kepastian berangkat atau tidak untuk CJH cadangan ini masih menunggu adanya calon jamaah haji yang gagal berangkat setelah melunasi BPIH tahap I dan II," katanya.

Calon jamaah haji gagal berangkat dimaksud bisa terjadi jika yang bersangkutan mendadak sakit keras, meninggal, ataupun alasan lain yang membuatnya menunda keberangkatan.

Sedangkan untut 124 CJH yang berhak melunasi BPIH tahap II terdiri dari beberapa kategori.

Kategori tersebut meliputi tiga CJH pendamping bagi lansia yang telah melunasi BPIH pada tahap I, 31 CJH penggabungan, 71 CJH penggabungan lansia dan pendamping, serta 19 CJH yang sudah pernah haji.

"Kendati belum 100 persen melunasi BPIH dan berangkat tahun ini, namun kami telah menyelesaikan kelengkapan administrasi para CJH,” katanya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019