Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Madiun, Jawa Timur akan memutus kontrak kerja sama dengan dua rumah sakit yang menjadi mitra di wilayah kerjanya karena belum memperbarui status akreditasi.

"Khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Madiun, terdapat dua rumah sakit yang harus segera diperbarui status akreditasinya. Yakni RSI Siti Aisyah Kota Madiun dan RSIA Bakti Persada Kabupaten Magetan," ujar Pejabat Pengganti Sementara Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Madiun Joys Karman Nike di Madiun, Kamis.

Menurut dia, untuk RSIA Bakti Persada Magetan status akreditasinya baru akan berakhir pada 30 Juni 2019. Namun, jika sebelum waktu itu pihak pengelola rumah sakit belum juga memperbarui status akreditasnya maka, BPJS Kesehatan akan memutus kontrak kerja sama seperti yang telah dilakukan terhadap RSI Siti Aisyah Kota Madiun.

"Untuk yang RSI Siti Aisyah Kota Madiun telah kami nonaktifkan karena status akreditasinya belum ada. Rumah sakit tersebut diminta tidak lagi melayani pasien JKN-KIS per tanggal 1 Mei 2019," kata dia.

Joys mengungkapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.

"Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri," katanya.

Lebih lanjut Joys mengatakan, akreditasi merupakan persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS. Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).

"Kami sudah mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi. Di luar daftar rumah sakit tersebut, rumah sakit yang habis masa akreditasinya tidak bisa melanjutkan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Kemudian pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi," katanya.

Hingga akhir April 2019, terdapat 2.428 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terdiri atas 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama.

Dari 720 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan itu diketahui pada Desember 2018 belum terakreditasi, saat ini jumlahnya menurun menjadi 271 rumah sakit. diharapkan manajemen rumah sakit segera menempatkan akreditasi sebagai salah satu prioritas utama mereka.

Terkait dengan putusnya kerja sama RSI Siti Aisyah dengan BPJS Kesehatan, pelayanan pasien JKN-KIS di rumah sakit tersebut akan dialihkan ke rumah sakit lain yang berada di sekitar RSI Siti Aisyah. Selama ini, rata-rata jumlah kunjungan peserta JKN-KIS di RSI Siti Aisyah berkisar antara 4.000-5.000 peserta per bulan.

Ia menambahkan putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi semata. Ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing, sudah tidak beroperasi, atau surat izin operasionalnya sudah habis masa berlakunya.

Dalam proses tersebut juga mempertimbangkan pendapat dinas kesehatan maupun asosiasi fasilitas kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah.

Kriteria teknis, kata dia yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

Joys menambahkan selama ini terdapat 23 rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan di wilayah kantor cabang Madiun yang melayani peserta JKN-KIS. Dengan adanya dua rumah sakit yang harus memperbarui status akreditasi, maka tinggal 21 rumah sakit yang masih bermitra.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019