Polrestabes Surabaya melepaskan lima orang mahasiswa Front Mahasiswa Nasional (FMN) yang sebelumnya diamankan karena diduga akan memprovokasi massa buruh pada peringatan Hari Buruh 2019 Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (1/5).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Kamis mengatakan dari lima orang telah dilepaskan pada Rabu (1/5) malam,  dua orang  dikenakan wajib lapor di Polrestabes Surabaya.

"Dua orang itu bernama Riki Pratama Lianto dan Arif Budiman yang kami kenakan wajib lapor," katanya.

Sedangkan tiga orang yang tidak dikenakan wajib lapor karena hanya hanya sekedar ikut-ikutan. Sementara Ketua Departeman Perempuan Anindiya Judiono masih diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Barung mengatakan, FMN diduga merupakan kelompok Anarko yang ingin menyampaikan isu mengenai hentikan intimidasi di Tuban. Namun tidak memiliki izin melakukan aksi.

Barung menambahkan, kelompok Anarko ini akan melakukan beberapa tindakan mencorat-coret fasilitas publik, vandalisme, serta tidak menataati peraturan.

"Mereka ini sekelompok anak muda yang bergerak memanfaatkan kegiatan peringatan internasional seperti hari Buruh kemarin," ujarnya.

Selain itu, kelompok tersebut masuk dan menyusup dalam peringatan Hari Buruh dan melakukan tindakan anarkis.

"Mereka tak segan untuk merusak fasilitas publik dan membuat kerusuhan di lokasi tersebut," ucapnya.

Sebelumnya aparat kepolisian membubarkan aksi massa berpakaian serba hitam dan bermasker di sela peringatan Hari Buruh se-Dunia 2019 di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Jawa Timur, Rabu. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019