Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar tindak pidana perdagangan benih jagung bantuan dari pemerintah (subsidi) dan mengamankan barang bukti sebanyak 1.060 kilogram benih jagung.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Surabaya, Kamis mengatakan dalam pengungkapan itu pihaknya turut mengamankan tiga orang yakni CBF dan AF warga Kediri serta AS warga Jember.

Dia menjelaskan pengungkapan terjadi pada bulan April 2019, setelah pihaknya mendapat informasi adanya benih jagung bersubsidi dari Pemerintah yang diperjualbelikan daring dan luring di daerah Pare, Kediri.

"Kemudian penyidik melakukan penggeledahan dan menangkap tersangka CBF dan AF. Setelah itu menangkap AS di rumahnya dan menemukan barang bukti benih jagung bersubsidi," ujar Yusep.

Modus operandi yang dipakai tiga tersangka adalah merubah kemasan dan menjual ke kelompok tani. Barang-barang tersebut harusnya gratis itu dijual ke kelompok tani dengan harga murah.

Selain 1.060 kilogran benih jagung bersubsidi Hibrida Bisi 18 cap Kapal Terbang , Polda Jatim juga mengamankan 467 kilogram benih jagung tanpa label, uang tunai Rp665 ribu serta tiga buah ponsel, dua bendel nota penjualan dan satu mobil pikap.

Polisi masih memburu satu orang berinisial SW. Sementara tiga tersangka saat ditahan untuk menjalani proses penyidikan.

"Pengungkapan ini sebagai bentuk kami serius mengawal ketersediaan bahan pokok, keseimbangan harga dan pendistribusian sembako di Jatim," ucapnya.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019