Badan Pengawas Pemilu menyiapkan rapat pleno terkait kasus dugaan penggelembungan suara Pemilu Legislatif 2019 yang ditemukan saksi parpol di sejumlah tempat pemungutan suara di Kota Surabaya, Jawa Timur.    

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya Hadi Margo, di Surabaya, Rabu, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu para pelapor melengkapi berkas terkait bukti dan saksi.

"Rabu ini merupakan batas terakhir penyerahan bukti dan saksi," katanya.

Menurut dia, dari rapat pleno itu akan diputuskan langkah-langkah yang diambil terkait dugaan penggelebungan suara yang diduga dilakukan oleh salah satu parpol terbesar di Surabaya. Dari rapat pleno ini akan muncul keputusan yang berbeda, Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Ia mengatakan jika mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 tahun 2018, maka MS dibagi menjadi dua yakni pelanggaran administratif atau pidana. Jika terjadi pelanggaran administratif maka Bawaslu akan menggelar sidang administratif di Kantor Bawaslu Kota Surabaya dengan waktu selama 14 hari.

Sedangkan jika terdapat unsur pidana, lanjut dia, maka Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan melakukan penyidikkan dengan batas waktu 16 hari. 

"Kami harus segera meminta kelengkapan syarat formil maupun materiil terkait dengan laporan juga didukung dengan bukti-bukti yang menguatkan serta saksi-saksi. Kalaupun tidak dan tidak memenuhi unsur syarat formil silahkan melakukan laporan kembali," ujarnya. 

Diketahui sekitar lima partai politik di Kota Surabaya dan seorang caleg DPR RI sebelumnya melaporkan adanya kecurangan berupa penggelembungan suara pada ratusan tempat pemungutan suara saat penghitungan suara Pemilu 2019 ke Bawaslu Surabaya pada 20 April lalu.

Lima parpol tersebut adalah DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya, DPC Partai Gerindra Surabaya, DPC Partai Hanura Surabaya, DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Surabaya, DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan caleg DPR RI dari Partai Golkar Abraham Sridjaja.

Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Surabaya Musyafak Rouf mengatakan berdasarkan laporan saksi atas bukti Form C1, telah ditemukan adanya dugaan kecuranan atau pelanggaran Pemilu 2019 berupa penggelembungan perolehan suara sah oleh partai peserta pemilu tertentu.

Selain itu, lanjut dia, adanya penguarangan perolehan suara sah oleh partai peserta pemilu tertentu, kesalahan dalam penjumlahan atau rekapitulasi suara sah, jumlah suara keseluruhan melebihi jumlah Daftar Pemiih Tetap (DPT) dan perbedaan data hasil penghitungan suara antara C1 Plano dan salinan Form C1. 

"Kecurangan tersebut, terjadi dihampir semua TPS pada daerah pemilihan di Kota Surabaya dan hanya dapat terjadi dengan dengan bantuan dari penyelenggara pemilu di TPS," katanya.

Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mempersilahkan sejumlah parpol melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara ke Bawaslu Surabaya. Ia mengatakan jika memang ada upaya penggelembungan suara yang dilakukan partainya, hal itu bisa dicek melalui Form C1 Plano yang dimiliki masing-masing saksi. 

Namun,  Whisnu kembali menegaskan, jika tudingan itu tidak terbukti dan memiliki dasar yang kuat, maka tudingan itu hanya fitnah belaka dan PDI Perjuangan akan memproses persoalan itu secara hukum.

"Jika itu tidak bukti, maka kami akan melaporkan dan memprosesnya secara hukum karena sudah menyangkut nama partai," ujarnya.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019