Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bllitar, Jawa Timur, meminta dilakukan penghitungan ulang di dua tempat pemungutan suara (TPS) Desa Sawentar, karena ternyata hasil rekapitulasi melebihi jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya masalah di TPS 10 dan TPS 16 Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Perolehan suara melebihi jumlah DPT di daerah tersebut.
"Kami mendesak KPU untuk segera lakukan penghitungan ulang di dua TPS itu. Kalau bisa besok harus dilakukan sebelum rekap di kabupaten," katanya di Blitar, Minggu.
Ia mencontohkan, di TPS 10 dengan membuka perolehan suara dari empat partai politik, yakni PKB, Partai Gerindra, PDIP, dan Partai Golkar. DPT di TPS tersebut diketahui ada 213 dan terdapat 33 orang yang tidak datang ke TPS, sehingga yang menggunakan hak suaranya ada 180 orang.
Bawaslu merekap untuk perolehan suara anggota DPRD untuk empat partai itu dan hasilnya ternyata sudah di angka 288. Jumlah itu belum ditambah dengan perolehan dari partai lainnya peserta Pemilu 2019.
Ia awalnya juga sudah mendapatkan laporan dari petugas pengawas pemilu yang bertugas, ternyata saat rekapitulasi surat suara yang tercoblos dua kali dihitung mendapatkan suara dobel.
"Kesalahan diperkirakan karena KPPS tidak paham, ketika surat suara yang dicoblos itu logo partai dan tercoblos juga nama calon legislatif, dihitung dua. Perolehan suara semua seperti itu, sehingga melebihi dari DPT. Padahal, waktu pemungutan pengawas sudah protes ke KPPS, tapi tidak diindahkan dan bersikukuh surat suara itu dapat dua suara," kata dia.
Ia juga mengaku hal ini sudah disampaikan ke KPU Kabupaten Blitar dan mereka berjanji segera menindaklanjutinya.
Diharapkan KPU segera memroses penghitungan ulang dari temuan Bawaslu Kabupaten Blitar tersebut.
"Kami sudah komunikasi. Sekarang ini masih proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan ini ditemukan. Kami akan lihat apakah ini ada kesengajaan menggelembungkan suara atau memang pemahaman KPPS yang salah," kata dia.
Sementara itu, secara keseluruhan, Hakam mengatakan bahwa penghitungan surat suara di Kabupaten Blitar berjalan dengan tertib. Namun, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan hingga proses rekapitulasi selesai baik tingkat kecamatan maupun kabupaten.
Di Kabupaten Blitar, jumlah daftar pemilih tetap adalah 943.840 orang pemilih. Aspirasi mereka disalurkan di 4.753 TPS yang tersebar di 22 kecamatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya masalah di TPS 10 dan TPS 16 Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Perolehan suara melebihi jumlah DPT di daerah tersebut.
"Kami mendesak KPU untuk segera lakukan penghitungan ulang di dua TPS itu. Kalau bisa besok harus dilakukan sebelum rekap di kabupaten," katanya di Blitar, Minggu.
Ia mencontohkan, di TPS 10 dengan membuka perolehan suara dari empat partai politik, yakni PKB, Partai Gerindra, PDIP, dan Partai Golkar. DPT di TPS tersebut diketahui ada 213 dan terdapat 33 orang yang tidak datang ke TPS, sehingga yang menggunakan hak suaranya ada 180 orang.
Bawaslu merekap untuk perolehan suara anggota DPRD untuk empat partai itu dan hasilnya ternyata sudah di angka 288. Jumlah itu belum ditambah dengan perolehan dari partai lainnya peserta Pemilu 2019.
Ia awalnya juga sudah mendapatkan laporan dari petugas pengawas pemilu yang bertugas, ternyata saat rekapitulasi surat suara yang tercoblos dua kali dihitung mendapatkan suara dobel.
"Kesalahan diperkirakan karena KPPS tidak paham, ketika surat suara yang dicoblos itu logo partai dan tercoblos juga nama calon legislatif, dihitung dua. Perolehan suara semua seperti itu, sehingga melebihi dari DPT. Padahal, waktu pemungutan pengawas sudah protes ke KPPS, tapi tidak diindahkan dan bersikukuh surat suara itu dapat dua suara," kata dia.
Ia juga mengaku hal ini sudah disampaikan ke KPU Kabupaten Blitar dan mereka berjanji segera menindaklanjutinya.
Diharapkan KPU segera memroses penghitungan ulang dari temuan Bawaslu Kabupaten Blitar tersebut.
"Kami sudah komunikasi. Sekarang ini masih proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan ini ditemukan. Kami akan lihat apakah ini ada kesengajaan menggelembungkan suara atau memang pemahaman KPPS yang salah," kata dia.
Sementara itu, secara keseluruhan, Hakam mengatakan bahwa penghitungan surat suara di Kabupaten Blitar berjalan dengan tertib. Namun, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan hingga proses rekapitulasi selesai baik tingkat kecamatan maupun kabupaten.
Di Kabupaten Blitar, jumlah daftar pemilih tetap adalah 943.840 orang pemilih. Aspirasi mereka disalurkan di 4.753 TPS yang tersebar di 22 kecamatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019