Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Selasa, membakar sebanyak 1.412 surat suara Pemilu 2019 yang telah dinyatakan rusak setelah dilakukan penyortiran.

"Pada hari ini, kami bersama Bawaslu dan perwakilan dari Forkopimda membakar surat suara rusak, baik surat suara calon legislatif maupun pasangan calon presiden," ujar Komisioner KPU Kabupaten Situbondo Agus Tjahjono Basoeki usai pelaksanaan pemusnahan surat suara rusak di halaman KPU Kabupaten Situbondo.

Dari 1.412 surat suara rusak yang dimusnahkan itu, lanjutnya, merupakan surat suara caleg DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, DPD, dan capres-cawapres.

Menurutnya, kualitas surat suara pada Pemilihan Umum 2019 lebih bagus bila dibandingkan dengan surat suara sebelumnya, karena kerusakan kali ini hanya sekian persen dari jumlah jutaan lembar surat suara.

"Jadi, saat ini tidak ada lagi surat suara di KPU, selain surat suara rusak telah dimusnahkan, juga surat suara seluruhnya telah didistribusikan ke 132 desa yang tersebar di 17 kecamatan," paparnya.

Pemusnahan surat suara rusak itu disaksikan Bawaslu dan perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Situbondo.

Data diperoleh, KPU Kabupaten Situbondo mencatat daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Situbondo sebanyak 493.169 jiwa, ditambah 2 persen setiap TPS.

Video Oleh Novi Husdinariyanto
 

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019