Tarif untuk pengabuan jenazah atau krematorium baru di Keputih, Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur yang akan dioperasionalkan pada Mei 2019 masih menggunakan tarif lama sesuai Perda 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemakaman Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya Aswin Agung, di Surabaya, Sabtu, mengatakan untuk biaya administrasi sesuai Perda 7/2012 paling murah sekitar Rp800 ribu. Besaran tarif tersebut tergantung dari tebal peti jenazah. 

"Kalau kita studi banding di Juanda Jalan Raya itu biaya paling murah sekitar Rp3 juta," katanya.

Menurut dia, Krematorium Keputih saat ini terdapat tiga tungku untuk pembakaran. Adapun untuk bahan bakar yang digunakan nantinya adalah solar. Namun, tidak menutup kemungkinan ke depan bisa menggunakan bahan bakar gas. 

Selain itu, lanjut dia, juga ada tempat pembakaran tradisional yang lokasinya berada di luar. "Saat ini juga tersedia dua fasilitas toilet, kantor untuk pegawai dan ada pula aula untuk menunggu para tamu," kata Aswin.
 
Krematorium yang memiliki luas sekitar 1 hektare itu, lanjut dia, rencananya ke depan juga bakal ditambah dengan fasilitas tempat persemayaman atau penyimpanan untuk jenazah. Namun saat ini Pemkot Surabaya masih fokus menyelesaikan tahap pemavingan untuk kebutuhan fasilitas jalan menuju krematorium.
 
Aswin menambahkan pihaknya berpesan kepada seluruh masyarakat agar nantinya bisa memanfaatkan layanan fasilitas tersebut, dimana harganya relatif lebih murah dibanding dengan pihak swasta. 

"Saya harap nanti bisa dimanfaatkan khususnya untuk masyarakat Surabaya," katanya.
 
Sebelum memanfaatkan layanan fasilitas krematorium itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar menyiapkan beberapa syarat keperluan, di antaranya, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Pendudukan (KTP) orang yang meninggal, KK serta KTP ahli waris selaku pemohon, serta surat kematian dari rumah sakit, dokter atau puskesmas. 

"Terus surat pengantar dari RT dan RW. Sementara untuk warga yang menggunakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), menurut Perwali (Peraturan Wali Kota) akan digratiskan," ujarnya.
 
Kabid Sarana dan Prasarana DKRTH Surabaya Mohamad Iman Rahmadi menambahkan untuk mendukung pengoperasionalan krematorium, pihaknya sedang menyelesaikan akses keluar masuk jalan ke area pengabuan. Saat ini, pihaknya masih melakukan pembenahan akses pemavingan jalan.
 
"Insya Allah akhir April kalau tidak awal Mei kita segera resmikan. Kemarin pembenahan akses untuk jalan (paving)," katanya.

Sebelum dioperasikan, lanjut dia, Pemkot Surabaya melalui DKRTH akan melakukan sosialisasi terlebih dulu ke masyarakat, melalui kelurahan dan kecamatan serta menggandeng para pengusaha jasa pemakaman.
 
Sementara untuk besaran tarif, Iman menjelaskan, nantinya tarif masih akan menggunakan Perda 7 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. "Untuk awal nanti, sementara tarif akan menyesuaikan dengan perda yang lama," ujarnya. (*)


 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019