Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, mengingatkan tentang sanksi yang cukup berat bila melakukan pelanggaran dalam Pemilu 2019, yang akan berlangsung pada 17 April, sehingga warga diharapkan tidak melakukan hal demikian.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Kediri Apip Permana mengemukakan, sesuai dengan Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa ada sanksi berat baik pidana maupun denda.

"Pasal 523 menjelaskan, setiap pelaksana, peserta dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagaimana diatur Pasal 280 ayat 1 dipidana dengan pidana dua tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp24 juta," kata Apip di Kediri, Jumat. 

Ia menambahkan, jika melanggar bahwa setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pada saat masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Selain itu, tambah dia, juga ada sanksi bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang, materi atau lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Warga diminta untuk patuh dengan aturan dan tidak melakukan hal yang melanggar UU, sebab akan merugikan diri sendiri. Sanksi yang diberikan cukup berat termasuk denda. 

"Kami imbau untuk melaporkan kepada penyelenggara pemlu atau pihak terkait jika menemukan pelanggaran dalam bentuk intimidasi, paksaan, ancaman, dan praktik politik uang," kata  Apip. (*)


 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019