Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Cokorda Gede Arthana menjatuhkan vonis yang beragam kepada lima terdakwa kasus perizinan tower telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.

Untuk Onggo Wijaya selaku Direktur PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) yang divonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta, Achmad Suhawi Direktur PT Sumajaya Citra Abadi divonis dua tahun enam bulan dan denda Rp150 juta.

Kemudian, Achmad Subhan mantan Wakil Bupati Malang dua tahun delapan bulan dan denda Rp150 juta, Ockyanto Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup (TBG) divonis dua tahun tiga bulan dan denda Rp100 juta, lalu Nabiel Tirtawano dari kontraktor swasta divonis dua tahun dan denda Rp100 juta.

"Dalam hal ini saudara punya hak untuk menerima atau pikir-pikir dulu atas putusan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim.

Rata-rata para terdakwa langsung menerima hukuman yang diputuskan tersebut seperti salah satunya Onggo Wijaya.

"Saya terima putusan majelis hakim," kata Onggo.

Dalam persidangan, diketahui Protelindo sudah mengeluarkan uang Rp3,5 miliar. Uang itu sebesar Rp2,75 miliar untuk biaya 11 tower dan Rp750 juta sebagai dana pengamanan. Namun, yang masuk ke Mustofa Kamal Pasa (MKP) baru Rp550 juta dan sisanya ada di perantara yaitu Subhan. Sementara Ockyanto membayar fee yang diminta MKP sebesar R 2,75 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho menyatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dulu atas putusan majelis hakim.

"Kami akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan atas putusan sidang ini," katanya usai persidangan.

Dalam persidangan sebelumnya, lima orang terdakwa dalam kasus ini mengaku hanyalah menjadi korban pemerasan dari pemerintahan Kabupaten Mojokerto saat dipimpin oleh Mustofa Kamal Pasa (MKP). Para terdakwa sama sekali tidak punya niat untuk memberikan fee kepada Bupati Mojokerto.

Terdakwa telah berupaya mengurus IMB dengan prosedur yang benar, tetapi usahanya selalu gagal meskipun persyaratan administratif sudah dipenuhi.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019