Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mengungkapkan mayoritas partai politik di kabupaten ini melakukan pelanggaran terutama dari sisi pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"Partai politik di Kabupaten Kediri sudah luar biasa kooperatif terkait dengan aturan yang ditetapkan. Namun, masih banyak ditemui partai politik melakukan pelanggaran dari sisi pemasangan APK," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Saidatul Umah, di Kediri, Senin.
Selain pelanggaran pemasangan APK, ada beberapa yang juga melakukan kampanye tanpa izin dari kepolisian. Hal itu dilakukan hampir seluruh partai politik yang berkompetisi dalam Pemilu 2019.
Ia mengungkapkan, sebenarnya sudah ada aturan terkait dengan larangan memasang AKP, misalnya titik yang tidak boleh adalah di jalan protokol, taman kota, tempat ibadah, fasilitas umum termasuk juga di lembaga pendidikan.
Namun, ia menyebut dari berbagai temuan dugaan pelanggaran itu yang sudah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Kediri ada empat pelanggaran, yakni di Kecamatan Plemahan yang diindikasikan ada politik uang. Dalam prosesnya, ternyata hal itu tidak terbukti.
"Ada lagi yang sifatnya pelanggaran administrasi, seperti di Kecamatan Kayen Kidul, Grogol dan Pagu. Rata-rata kampanye partai politik tidak disertai dengan izin," kata dia.
Pihaknya juga sudah mengirimkan hasil putusan dari sidang yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kediri. Mayoritas kampanye itu melibatkan calon anggota DPR RI, sehingga bawaslu harus mengirimkan surat ke tim sukses dari partai bersangkutan.
"Rekomendasi kami sampaikan ke partai politik, untuk menaati aturan kampanye bahwa setiap kali ada kegiatan kampanye harus disertai dengan surat dari kepolisian," katanya.
Disinggung terkait dengan penertiban APK, Saidatul mengatakan di Jatim ada kegiatan Jatim tertib APK yang serentak dilakukan setiap dua pekan sekali. Bawaslu sebelumnya mendata titik yang dinilai ada pelanggaran, lalu mengirimkan surat itu ke partai politik. Data tersebut diberikan berdasarkan laporan dari panwas kecamatan.
"H-3 penertiban serentak di Jatim, kami minta agar ditertibkan sendiri oleh partai politik. Ketika tidak (ditertibkan partai) maka ada koordinasi. Kami bersama, misalnya di kabupaten ada dari Satpol PP, Dinas Perhubungan turun. Di jalan protokol dan jalan besar. Untuk masing-masing kecamatan, wilayah teman-teman sesuai dengan jajaran, melakukan hal yang sama," ujar dia.
Ia menyebut, saat ini sudah memasuki penertiban yang ketujuh untuk APK. Nantinya pada 10 April 2019, juga akan dilakukan penertiban secara serentak di Jatim sebelum masa tenang.
"Nanti setelah itu baru di masa tenang steril. Masa tenang itu H-3 pencoblosan. Untuk di tingkat kecamatan, APK ditertibkan dibawa ke kantor panwas. Nanti bagi partai politik yang menginginkan APK diambil, boleh, yang penting bawa surat keterangan yang menerangkan pengurus partai politik," kata dia. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Partai politik di Kabupaten Kediri sudah luar biasa kooperatif terkait dengan aturan yang ditetapkan. Namun, masih banyak ditemui partai politik melakukan pelanggaran dari sisi pemasangan APK," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Saidatul Umah, di Kediri, Senin.
Selain pelanggaran pemasangan APK, ada beberapa yang juga melakukan kampanye tanpa izin dari kepolisian. Hal itu dilakukan hampir seluruh partai politik yang berkompetisi dalam Pemilu 2019.
Ia mengungkapkan, sebenarnya sudah ada aturan terkait dengan larangan memasang AKP, misalnya titik yang tidak boleh adalah di jalan protokol, taman kota, tempat ibadah, fasilitas umum termasuk juga di lembaga pendidikan.
Namun, ia menyebut dari berbagai temuan dugaan pelanggaran itu yang sudah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Kediri ada empat pelanggaran, yakni di Kecamatan Plemahan yang diindikasikan ada politik uang. Dalam prosesnya, ternyata hal itu tidak terbukti.
"Ada lagi yang sifatnya pelanggaran administrasi, seperti di Kecamatan Kayen Kidul, Grogol dan Pagu. Rata-rata kampanye partai politik tidak disertai dengan izin," kata dia.
Pihaknya juga sudah mengirimkan hasil putusan dari sidang yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kediri. Mayoritas kampanye itu melibatkan calon anggota DPR RI, sehingga bawaslu harus mengirimkan surat ke tim sukses dari partai bersangkutan.
"Rekomendasi kami sampaikan ke partai politik, untuk menaati aturan kampanye bahwa setiap kali ada kegiatan kampanye harus disertai dengan surat dari kepolisian," katanya.
Disinggung terkait dengan penertiban APK, Saidatul mengatakan di Jatim ada kegiatan Jatim tertib APK yang serentak dilakukan setiap dua pekan sekali. Bawaslu sebelumnya mendata titik yang dinilai ada pelanggaran, lalu mengirimkan surat itu ke partai politik. Data tersebut diberikan berdasarkan laporan dari panwas kecamatan.
"H-3 penertiban serentak di Jatim, kami minta agar ditertibkan sendiri oleh partai politik. Ketika tidak (ditertibkan partai) maka ada koordinasi. Kami bersama, misalnya di kabupaten ada dari Satpol PP, Dinas Perhubungan turun. Di jalan protokol dan jalan besar. Untuk masing-masing kecamatan, wilayah teman-teman sesuai dengan jajaran, melakukan hal yang sama," ujar dia.
Ia menyebut, saat ini sudah memasuki penertiban yang ketujuh untuk APK. Nantinya pada 10 April 2019, juga akan dilakukan penertiban secara serentak di Jatim sebelum masa tenang.
"Nanti setelah itu baru di masa tenang steril. Masa tenang itu H-3 pencoblosan. Untuk di tingkat kecamatan, APK ditertibkan dibawa ke kantor panwas. Nanti bagi partai politik yang menginginkan APK diambil, boleh, yang penting bawa surat keterangan yang menerangkan pengurus partai politik," kata dia. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019