Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Timur menggelar sosialisasi PP 11 tahun 2019 sekaligus bersilaturahim dengan pejabat Forkopimda dalam rangka suksesnya Pemilu tahun ini.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah yang telah mengeluarkan PP tersebut,” ujar Ketua Umum PPDI Mujito di sela sosialisasi di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat.

Pada Peraturan Pemerintah  No 11 Tahun 2019 disebutkan bahwa pemerintah telah menetapkan penghasilan tetap bagi kepala desa Rp2.426.640, sekretaris desa Rp2.224.420, dan perangkat desa lainnya yaitu Kaur, Kasi dan Kadus Rp2.022.200.

Dengan demikian, kaya dia, maka otomatis PP tersebut juga dijalankan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, termasuk di Jatim.

“Jadi, di PP itu mengangkat penghasilan perangkat desa yang hari ini masih dibawah standar,” ucapnya.

Pihaknya pun meminta kepada seluruh perangkat desa untuk tegak lurus kepada pemerintah yang telah memperhatikan penghasilan.

Sementara itu, di tempat sama juga dilakukan sosialisasi menghadapi Pemilu termasuk penegasan bahwa perangkat desa dan masyarakat lmenjadi ujung tombak kesuksesan 17 April 2019.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meminta perangkat desa segera berkoordinasi dengan satlinmas, bhabinkambtibmas dan babinsa.

“Langkah koordinasi akan membuat masyarakat menjadi tenang. Jangan sampai timbul kekhawatiran bagi seluruh warga masyarakat,” katanya. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019