Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Situbondo, Jawa Timur, mendapati sejumlah perusahaan di wilayah setempat yang membayar gaji karyawannya tidak sesuai upah minimum kabupaten (UMK).

"Hasil monitoring kami di lapangan memang masih bervariasi, masih ditemukan perusahaan tidak mematuhi peraturan berkaitan dengan gaji karyawannya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Situbondo Junaidi di Situbondo, Kamis.

Padahal, lanjut dia, ketentuan membayar gaji karyawan sesuai UMK itu merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan.

Ia menjelaskan, sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang UMK tahun 2019, maka UMK di Situbondo sebesar Rp1.763.267. Nilai tersebut lebih rendah dibanding Kabupaten Bondowoso sebesar Rp1.801.406.

"Bagi perusahaan yang tak mampu membayar karyawannya sesuai UMK, seharusnya melakukan penangguhan, karena Gubernur Jawa Timur telah memberi kesempatan 10 hari sebelum UMK diberlakukan sejak 1 Januari 2019," paparnya.

Menurut Junaidi, jika belum ada surat penangguhan, maka setiap perusahaan harus membayar gaji karyawannya sesuai UMK.

Selain itu, Disnakertrans juga menemukan masih banyak perusahaan tidak patuh Undang-Undang Ketenagakerjaan, seperti tidak mengikutisertakan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan.

"Oleh karena itu, kami pasti akan memberi tindakan, terutama bagi perusahaan besar yang memiliki kemampuan finansial cukup. Tindakan pertama pasti berupa surat teguran," ucapnya.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019