Penyidik Satuan Tugas Antimafia Bola Polri menahan Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono usai Joko diperiksa di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.

"Saudara JD diperiksa tadi pukul 10.00 WIB, lalu kami gelar perkara sekitar pukul 14.00 WIB, setelah itu kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigadir Jenderal Pol Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Hendro mengatakan, Joko Driyono akan ditahan terhitung hari ini hingga 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Joko telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum di Kantor Komisi Disiplin PSSI, sejak 14 Februari 2019 silam.

Dalam kasusnya, Joko diduga sengaja merusak sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan pengaturan skor sepak bola yang sedang ditelisik Satgas Antimafia Bola Polri.

Joko Driyono dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian Pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Lalu Pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.

Penetapan Joko Driyono sebagai tersangka bermula dari ditetapkannya terlebih dahulu tiga tersangka yakni supir Joko Driyono yakni Muhammad Mardani alias Dani, pesuruh di PT Persija Musmuliadi alias Mus dan pesuruh di PSSI Abdul Gofar.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti. Polisi menduga ketiganya ditugaskan oleh Joko Driyono untuk memusnahkan barang bukti itu.

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019