Akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Bakti Bangsa Pamekasan, Jawa Timur, Akh Fawaid MM menyarakan pemkab segera membentuk Dewan Riset Daerah (DRD), karena keberadaan lembaga itu sangat dibutuhkan guna menopang kemajuan bidang pembangunan, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah itu.
"Hemat kami keberadaan DRD sangat penting, dan memiliki peran strategis untuk memberikan bahan-bahan pertimbangan dalam menentukan arah dan kebijakan pembangunan suatu daerah. Apalagi, dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Riset memiliki landasan hukum jelas, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi," kata Fawaid kepada Antara di Pamekasan, Jumat.
Dosen asal Pademawu, Pamekasan tersebut mengemukakan hal ini, karena di sejumlah daerah maju di Indonesia dalam bidang pembangunan, ekonomi dan kesejahteraan rakyat, ternyata memiliki dewan riset, dan program pembangunan didasarkan pada hasil riset yang dilakukan oleh para peneliti.
Diakui ataupun tidak, sambung dia, selama ini peran akademisi dalam rangka mendukung pembangunan daerah, belum dioptimalkan dengan baik. Hasil penelitian yang dilakukan oleh kalangan akademisi, sama sekali belum mendapat ruang khusus dari daerah.
Padahal, sambung dia, seharunya, pemerintah daerah mengakomodir hasil penelitian para akademisi, yang penelitianya berkenaan dengan daerah dimaksud.
Akibatnya, hasil penelitian akademisi, hanya selesai pada publikasi jurnal saja. Malah yang memanfaatkan hasil riset kebanyakan pengusaha, untuk dijadikan referensi pengembangan usahanya, sedangkan lembaga pemerintah daerah belum.
Fawaid juga menjelaskan, ketentuan tentang riset itu, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi salah satunya pada Pasal 13 ayat 1 disebutkan, pemerintah mendorong kerja sama antara semua unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan jaringan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi.
Lalu pada Pasal 14 dalam undang-undang yang sama menyebutkan, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha dapat membangun kawasan, pusat peragaan, serta sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi lain untuk memfasilitasi sinergi dan pertumbuhan unsur-unsur kelembagaan dan menumbuhkan budaya ilmu pengetahuan dan teknologi di kalangan masyarakat.
Selanjutnya dalam ayat 1 Pasal 20 UU Nomor 18 Tahun 2002 menyebutkan, pemerintah daerah berfungsi menumbuhkembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan serta sinergi unsur kelembagaan, sumber daya, dan jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi di wilayah pemerintahannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
"Ayat 2 dalam ketentuan itu juga menyebutkan bahwa, dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah daerah wajib merumuskan prioritas serta kerangka kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dituangkan sebagai kebijakan strategis pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerahnya," ujar Fawaid.
Selanjutnya pada ayat 3 dijelaskan, dalam merumuskan kebijakan strategis yang dimaksud dalam ayat (2), pemerintah daerah harus mempertimbangkan masukan dan pandangan yang diberikan oleh unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Untuk mendukung perumusan prioritas dan berbagai aspek kebijakan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut seperti yang disebutkan dalam ayat 4 Pasal 20, UU Nomor 18 Tahun 2002 Pemerintah Daerah membentuk Dewan Riset Daerah yang beranggotakan masyarakat dari unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerahnya," katanya.
Jadi, sambung Fawid yang juga Humas KONI Pamekasan itu, ruang akademisi dalam rangka ikut serta memberikan masukan terhadap pembangunan daerah, masih berkutat pada keterlibatan pembahasan rencana pembangunan ataupun seminar-seminar kegiatan.
Sementara, hasil karya penelitian yang sudah dihasilkan oleh para akademisi, ruangnya masih sangat kecil, untuk dijadikan pertimbangan dalam pembangunan daerah.
"Maka, sinergi dan koordinasi antara pemerintah daerah, dengan kalangan akademisi perlu dilakukan, khususnya dalam hal menyusun rencana pembangunan daerah berkemajuan dan menciptakan inovasi, yang diharapkan masyarakat, dalam segala sektor, meliputi, sektor ekonomi dan keuangan, sektor lingkungan hidup, sektor tata ruang dan mitigasi penanggulangan bencana daerah, sektor energi dan sumber daya mineral," katanya, menambahkan.
Lalu, sektor budaya dan kesatuan bangsa, sektor hukum, politik dan pemerintah. Sektor pendidikan, kesehatan dan kependudukan, sektor pertanian, perikanan dan kehutanan. Sektor transportasi dan infrastruktur serta sektor industri dan perdagangan.
Dari berbagai sektor tersebut, nantinya Dewan Riset Daerah (DPD) akan memilah, sektor strategis yang perlu didahulukan, dan sesuai dengan visi dan misi pembangunan yang ingin dicapai oleh kepala daerah.
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) STIE Bakti Bangsa Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, Dewan Riset Daerah memiliki manfaat besar, dalam menentukan arah pembangunan suatu daerah. Salah satunya, sinergi antara birokrasi dan akademisi serta masyarakat, dalam menentukan arah pembangunan melalui hasil kajian bersama, transfer pengetahuan, dan kolaborasi kemampuan dari latar belakang keilmuan dan pengetahuan yang berbeda.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Hemat kami keberadaan DRD sangat penting, dan memiliki peran strategis untuk memberikan bahan-bahan pertimbangan dalam menentukan arah dan kebijakan pembangunan suatu daerah. Apalagi, dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Riset memiliki landasan hukum jelas, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi," kata Fawaid kepada Antara di Pamekasan, Jumat.
Dosen asal Pademawu, Pamekasan tersebut mengemukakan hal ini, karena di sejumlah daerah maju di Indonesia dalam bidang pembangunan, ekonomi dan kesejahteraan rakyat, ternyata memiliki dewan riset, dan program pembangunan didasarkan pada hasil riset yang dilakukan oleh para peneliti.
Diakui ataupun tidak, sambung dia, selama ini peran akademisi dalam rangka mendukung pembangunan daerah, belum dioptimalkan dengan baik. Hasil penelitian yang dilakukan oleh kalangan akademisi, sama sekali belum mendapat ruang khusus dari daerah.
Padahal, sambung dia, seharunya, pemerintah daerah mengakomodir hasil penelitian para akademisi, yang penelitianya berkenaan dengan daerah dimaksud.
Akibatnya, hasil penelitian akademisi, hanya selesai pada publikasi jurnal saja. Malah yang memanfaatkan hasil riset kebanyakan pengusaha, untuk dijadikan referensi pengembangan usahanya, sedangkan lembaga pemerintah daerah belum.
Fawaid juga menjelaskan, ketentuan tentang riset itu, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi salah satunya pada Pasal 13 ayat 1 disebutkan, pemerintah mendorong kerja sama antara semua unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan jaringan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi.
Lalu pada Pasal 14 dalam undang-undang yang sama menyebutkan, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha dapat membangun kawasan, pusat peragaan, serta sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi lain untuk memfasilitasi sinergi dan pertumbuhan unsur-unsur kelembagaan dan menumbuhkan budaya ilmu pengetahuan dan teknologi di kalangan masyarakat.
Selanjutnya dalam ayat 1 Pasal 20 UU Nomor 18 Tahun 2002 menyebutkan, pemerintah daerah berfungsi menumbuhkembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan serta sinergi unsur kelembagaan, sumber daya, dan jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi di wilayah pemerintahannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
"Ayat 2 dalam ketentuan itu juga menyebutkan bahwa, dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah daerah wajib merumuskan prioritas serta kerangka kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dituangkan sebagai kebijakan strategis pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerahnya," ujar Fawaid.
Selanjutnya pada ayat 3 dijelaskan, dalam merumuskan kebijakan strategis yang dimaksud dalam ayat (2), pemerintah daerah harus mempertimbangkan masukan dan pandangan yang diberikan oleh unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Untuk mendukung perumusan prioritas dan berbagai aspek kebijakan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut seperti yang disebutkan dalam ayat 4 Pasal 20, UU Nomor 18 Tahun 2002 Pemerintah Daerah membentuk Dewan Riset Daerah yang beranggotakan masyarakat dari unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerahnya," katanya.
Jadi, sambung Fawid yang juga Humas KONI Pamekasan itu, ruang akademisi dalam rangka ikut serta memberikan masukan terhadap pembangunan daerah, masih berkutat pada keterlibatan pembahasan rencana pembangunan ataupun seminar-seminar kegiatan.
Sementara, hasil karya penelitian yang sudah dihasilkan oleh para akademisi, ruangnya masih sangat kecil, untuk dijadikan pertimbangan dalam pembangunan daerah.
"Maka, sinergi dan koordinasi antara pemerintah daerah, dengan kalangan akademisi perlu dilakukan, khususnya dalam hal menyusun rencana pembangunan daerah berkemajuan dan menciptakan inovasi, yang diharapkan masyarakat, dalam segala sektor, meliputi, sektor ekonomi dan keuangan, sektor lingkungan hidup, sektor tata ruang dan mitigasi penanggulangan bencana daerah, sektor energi dan sumber daya mineral," katanya, menambahkan.
Lalu, sektor budaya dan kesatuan bangsa, sektor hukum, politik dan pemerintah. Sektor pendidikan, kesehatan dan kependudukan, sektor pertanian, perikanan dan kehutanan. Sektor transportasi dan infrastruktur serta sektor industri dan perdagangan.
Dari berbagai sektor tersebut, nantinya Dewan Riset Daerah (DPD) akan memilah, sektor strategis yang perlu didahulukan, dan sesuai dengan visi dan misi pembangunan yang ingin dicapai oleh kepala daerah.
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) STIE Bakti Bangsa Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, Dewan Riset Daerah memiliki manfaat besar, dalam menentukan arah pembangunan suatu daerah. Salah satunya, sinergi antara birokrasi dan akademisi serta masyarakat, dalam menentukan arah pembangunan melalui hasil kajian bersama, transfer pengetahuan, dan kolaborasi kemampuan dari latar belakang keilmuan dan pengetahuan yang berbeda.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019