Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Jawa Timur menetapkan sebanyak 1.825 pemilih masuk dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) tahap kedua untuk Pemilu tahun 2019.
Komisioner KPU Kota Madiun, Wisnu Wardhana, mengatakan jumlah DPTb tahap kedua yang ditetapkan tersebut bertambah dari DPTb tahap pertama yang ditetapkan pada 20 Februari lalu.
"Pada rapat pleno yang ditetapkan Februari lalu, DPTb tahap pertama di Kota Madiun mencapai sebanyak 1.202 pemilih masuk. Pada kali ini, DPTb tahap kedua bertambah menjadi 1.825 pemilih masuk," ujar Wisnu kepada wartawan seusai Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DBTb Tahap Kedua di Kantor KPU setempat.
Menurut dia, sebagian besar dari pemilih tambahan tersebut berasal dari warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 dan Lapas Pemuda Madiun. Untuk jumlah pemilih di Lapas Kelas 1 ada sekitar 500 orang dan Lapas Pemuda sekitar 319 orang.
"Ada juga yang dari pondok pesantren dan kampus. Di sini ada beberapa kampus. Itu banyak mahasiswanya yang pindah memilih di Madiun," kata dia.
Dia menjelaskan para pemilih tambahan ini nantinya akan mendapatkan surat suara sesuai dengan daerah asalnya. Misalnya pemilih tambahan berasal dari Surabaya hanya mendapatkan surat suara Pilpres dan DPD.
Selain pindah pilih di Madiun, ada juga warga Kota Madiun yang pindah mencoblos ke luar daerah. Jumlahnya mencapai sebanyak 1.108 orang. Alasannya, karena sekolah ataupun bekerja di luar kota.
Wisnu menjelaskan, perubahan DPTb pada tahap kedua ini, karena adanya partisipasi aktif masyarakat, termasuk upaya KPU yang intensif melakukan pendataan pemilih di lapas setempat. Selain itu juga upaya jemput bola dari KPU ke sejumlah pondok pesantren, kampus, dan tempat publik guna memberikan sosialisasi.
Adapun, pendaftaran DBTb ini telah ditutup pada tanggal 17 Maret lalu atau 30 hari sebelum pemilihan berlangsung. Hal tersebut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Jadi, KPU sudah menutup pelayanan untuk pindah memilih," kata Wisnu.
Seperti diketahui, pemungutan suara Pemilu Serentak 2019 akan dilakukan pada tanggal 17 April mendatang. Pemilu tersebut untuk memilih anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, DPRD kota/kabupaten, dan presiden/wakil presiden.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Komisioner KPU Kota Madiun, Wisnu Wardhana, mengatakan jumlah DPTb tahap kedua yang ditetapkan tersebut bertambah dari DPTb tahap pertama yang ditetapkan pada 20 Februari lalu.
"Pada rapat pleno yang ditetapkan Februari lalu, DPTb tahap pertama di Kota Madiun mencapai sebanyak 1.202 pemilih masuk. Pada kali ini, DPTb tahap kedua bertambah menjadi 1.825 pemilih masuk," ujar Wisnu kepada wartawan seusai Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DBTb Tahap Kedua di Kantor KPU setempat.
Menurut dia, sebagian besar dari pemilih tambahan tersebut berasal dari warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 dan Lapas Pemuda Madiun. Untuk jumlah pemilih di Lapas Kelas 1 ada sekitar 500 orang dan Lapas Pemuda sekitar 319 orang.
"Ada juga yang dari pondok pesantren dan kampus. Di sini ada beberapa kampus. Itu banyak mahasiswanya yang pindah memilih di Madiun," kata dia.
Dia menjelaskan para pemilih tambahan ini nantinya akan mendapatkan surat suara sesuai dengan daerah asalnya. Misalnya pemilih tambahan berasal dari Surabaya hanya mendapatkan surat suara Pilpres dan DPD.
Selain pindah pilih di Madiun, ada juga warga Kota Madiun yang pindah mencoblos ke luar daerah. Jumlahnya mencapai sebanyak 1.108 orang. Alasannya, karena sekolah ataupun bekerja di luar kota.
Wisnu menjelaskan, perubahan DPTb pada tahap kedua ini, karena adanya partisipasi aktif masyarakat, termasuk upaya KPU yang intensif melakukan pendataan pemilih di lapas setempat. Selain itu juga upaya jemput bola dari KPU ke sejumlah pondok pesantren, kampus, dan tempat publik guna memberikan sosialisasi.
Adapun, pendaftaran DBTb ini telah ditutup pada tanggal 17 Maret lalu atau 30 hari sebelum pemilihan berlangsung. Hal tersebut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Jadi, KPU sudah menutup pelayanan untuk pindah memilih," kata Wisnu.
Seperti diketahui, pemungutan suara Pemilu Serentak 2019 akan dilakukan pada tanggal 17 April mendatang. Pemilu tersebut untuk memilih anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, DPRD kota/kabupaten, dan presiden/wakil presiden.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019