Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Jawa Timur menemukan sebanyak 2.410 surat suara yang akan digunakan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 dalam keadaan rusak.
Ketua KPU Kota Madiun Sasongko di Madiun, Rabu mengatakan, temuan surat suara rusak tersebut diketahui saat petugas KPU setempat bersama pekerja yang disewa melakukan proses sortir dan pelipatan.
"Proses sortir dan pelipatan surat suara Pemilu 2019 di Kota Madiun telah final. Hasilnya, tercatat ada 2.410 lembar surat suara pemilu rusak," ujar Sasongko kepada wartawan.
Dari 2.410 lembar surat suara rusak tersebut, terinci sebanyak 234 lembar merupakan surat suara pilpres, 658 lembar merupakan surat suara DPR RI, lalu 267 surat suara DPD Jatim, 564 surat suara DPRD Provinsi Jatim, dan sebanyak 687 lembar merupakan surat suara DPRD Kota Madiun.
Menurut dia, kerusakan tersebut disebabkan karena cetakan surat suara tidak sempurna. Di antaranya, ada noda tinta pada kertas surat suara, sobek, hingga tidak ada gambar calon peserta pemilu.
Atas temuan tersebut, pihaknya telah melapor ke KPU Jatim untuk mendapatkan pengganti. Hal itu guna mengantisipasi jika terjadi kekurangan surat suara saat pencoblosan pada 17 April mendatang.
Data KPU Kota Madiun mencatat, secara keseluruhan, jumlah surat suara yang diterima KPU setempat mencapai 752.460 lembar. Jumlah itu sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen.
Sasongko menambahkan, terkait surat suara untuk pemilih tambahan (DPTb), pihak KPU Kota Madiun masih menunggu rapat pleno DPTb penyempurnaan atau tahap kedua, yang dilaksanakan pada Rabu (20/3). Selain itu juga menunggu pembahasan di tingkat provinsi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Ketua KPU Kota Madiun Sasongko di Madiun, Rabu mengatakan, temuan surat suara rusak tersebut diketahui saat petugas KPU setempat bersama pekerja yang disewa melakukan proses sortir dan pelipatan.
"Proses sortir dan pelipatan surat suara Pemilu 2019 di Kota Madiun telah final. Hasilnya, tercatat ada 2.410 lembar surat suara pemilu rusak," ujar Sasongko kepada wartawan.
Dari 2.410 lembar surat suara rusak tersebut, terinci sebanyak 234 lembar merupakan surat suara pilpres, 658 lembar merupakan surat suara DPR RI, lalu 267 surat suara DPD Jatim, 564 surat suara DPRD Provinsi Jatim, dan sebanyak 687 lembar merupakan surat suara DPRD Kota Madiun.
Menurut dia, kerusakan tersebut disebabkan karena cetakan surat suara tidak sempurna. Di antaranya, ada noda tinta pada kertas surat suara, sobek, hingga tidak ada gambar calon peserta pemilu.
Atas temuan tersebut, pihaknya telah melapor ke KPU Jatim untuk mendapatkan pengganti. Hal itu guna mengantisipasi jika terjadi kekurangan surat suara saat pencoblosan pada 17 April mendatang.
Data KPU Kota Madiun mencatat, secara keseluruhan, jumlah surat suara yang diterima KPU setempat mencapai 752.460 lembar. Jumlah itu sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen.
Sasongko menambahkan, terkait surat suara untuk pemilih tambahan (DPTb), pihak KPU Kota Madiun masih menunggu rapat pleno DPTb penyempurnaan atau tahap kedua, yang dilaksanakan pada Rabu (20/3). Selain itu juga menunggu pembahasan di tingkat provinsi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019