Pemilik penangkaran ilegal yang juga Direktur CV Bintang Terang di Kabupaten Jember Lau Djin Ai alias Kristin yang menjadi terdakwa dalam kasus habisnya masa izin penangkaran dan satwa yang dilindungi dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin.

"Terdakwa dituntut tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU Akbar Wicaksana usai persidangan di Pengadilan Negeri Jember.

Menurutnya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, dan mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur atau sarang satwa yang dilindungi, sehingga terdakwa dapat dipersalahkan dan harus bertanggung jawab terhadap hal tersebut.

"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf e UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dakwaan penuntut umum," tuturnya.

Ia menjelaskan hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mengaku kesalahannya, tidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan terdakwa mempersulit persidangan, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

"Fakta yang terbukti di persidangan adalah izin penangkaran yang dimiliki terdakwa sudah mati, sehingga yang dilakukan di penangkaran tersebut adalah ilegal dan melanggar hukum," katanya.

Sementara kuasa hukum terdakwa Ezet Muttaqin mengatakan pihaknya akan menyusun nota pembelaan sebagai jawaban tuntutan JPU dan meminta waktu selama sepekan untuk menyusun nota pembelaan tersebut, sehingga agenda nya dijadwalkan pada Senin (25/3) pekan depan.

"Nota pembelaan yang kami susun akan berdasarkan fakta di persidangan dan apa yang disampaikan dalam tuntutan jaksa itu diluar persidangan karena ada beberapa saksi yang tidak dihadirkan dalam persidangan, namun keterangan saksi itu masuk dalam tuntutan jaksa dan hal itu seharusnya tidak boleh," katanya.

Dalam sidang lanjutan di PN Jember tersebut dihadiri oleh mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan pemerhati satwa liar asal Surabaya Singky Soewadji yang memberikan dukungan moral kepada terdakwa Kristin. (*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019