Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk menangani masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta pembinaan kualitas aparatur di bidang hukum.

Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, di Mojokerto, Senin mengatakan, salah satu contoh yakni kasus gugatan pasar tradisional Mojosari, dimana saat ini statusnya masih menunggu putusan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.

"Pemerintah Kabupaten Mojokerto akan berusaha memenangkan gugatan tersebut demi mencegah hilangnya aset daerah ke pihak lain," katanya pada acara penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Menurutnya, khusus pasar tradisional Mojosari, putusan statusnya masih peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung.

"Namun kami terus upayakan supaya menang. Aset daerah tidak boleh hilang dan pindah ke pihak lain," katanya.

Ia mengatakan, sebagai Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP-4D), Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto juga memberi penerangan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan serta memonitor dan mengevaluasi pekerjaan pembangunan pada OPD Kabupaten Mojokerto.

"Saya instruksikan pada OPD yang memiliki kegiatan fisik, harus berjalan bersama dengan pendampingan TP-4D Kejari Kabupaten Mojokerto. Kita juga bersinergi dengan Kepolisian Resort Mojokerto Kabupaten atau Kota, juga kalangan akademisi," katanya.

Rudi Hartono Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, juga menyatakan kesanggupan pihaknya untuk membantu Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam memberi bantuan hukum beserta pendampingannya. Bantuan dilakukan secara litigasi dan non ligitasi, dalam rangka pemulihan, penyelematan keuangan atau aset. Dirinya memastikan bahwa bantuan ini tidak akan dipungut biaya apapun.

"Bantuan hukum dan pendampingan hukum, kami berikan tanpa dipungut biaya sekalipun," ujarnya.

Sebelumnya, beberapa upaya penanganan gugatan sengketa dan penyelamatan aset pemerintah daerah telah dimenangkan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan bantuan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Di antaranya pabrik karet PT. Bumi Nusantara Makmur di Desa Medali Kecamatan Puri, dan gugatan unsur masyarakat atas kepemilikan pasar tradisional Pon Mojosari.

Wabup dalam kegiatan itu juga memberi piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto atas beberapa peran penting yang telah dijalankan.

Antara lain karena telah memberi bantuan hukum dan pendampingan hukum baik di posisi seorang Kepala Kejaksaan Negeri maupun Jaksa Pengacara Negara serta partisipasi dalam pencegahan dan penindakan tipikor, juga pembinaan aparatur pemerintah daerah di bidang hukum.***2***

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019