Ketua Komisi IV DPRD Situbondo Janur Sasra Ananda akan memperjuangkan nasib para tenaga honorer kategori II (K2) yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kami akan tetap memperjuangkan tenaga honorer masuk jadi PPPK, terutama yang sudah mengikuti seleksi. Banyak solusi alternatif bisa diambil pemerintah bagi para honorer," kata politikus Partai Demokrat itu kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Jumat.

Menurut ia, saat ini pihaknya telah menyiapkan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo, agar mengirimkan permohonan ke Kementerian Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Sampai saat ini, Kemenpan RB juga belum mengumumkan kelulusan PPPK, maka DPRD bersama eksekutif akan kembali menggelar rapat ketika sudah ada pengumuman resmi.

"DPRD dan Pemkab Situbondo harus satu suara  agar pengangkatan PPPK di Situbondo sesuai kuota. Dengan begitu, semua honorer yang mengikuti seleksi otomatis akan diangkat jadi PPPK," tuturnya.

Kabupaten Situbondo mendapatkan kuota PPPK sebanyak 404 orang, sedangkan yang lulus dengan batas nilai minimal (passing grade) hanya 206 orang dari jumlah pendaftar sebanyak 307 honorer, sehingga masih tersisa 101 kouta PPPK di Situbondo belum terisi.

Sebelumnya, saat rapat dengar pendapat perwakilan guru honorer bersama Dinas Pendidikan dan BKPSDM beserta Komisi II DPRD Situbondo menyampaikan pilihan lain jika mereka tetap tak bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dan tenaga honorer yang tak lolos mengikuti seleksi karena tidak memenuhi persyaratan beberapa waktu lalu, meminta pemerintah daerah setempat memberi gaji setara upah mimimum kabupaten (UMK).

Ketua Forum Honorer GTT-PTT Kabupaten Situbondo, Misbahul Munir mengatakan pemberian gaji honor sesuai UMK tidak bertentangan dengan peraturan, dan bahkan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memerintahkan honorer yang tak masuk PPPK dikembalikan ke daerah agar digaji sesuai UMK.

"Saat ini masih banyak honorer K2 yang tak bisa mengikuti seleksi PPPK karena tak memenuhi persyaratan, oleh karena itu pemberian honor sesuai UMK menjadi solusi alternatif yang harus diambil pemerintah," ujarnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019