DPRD Kota Surabaya, Jatim akan memanggil pihak pemerintah kota setempat terkait kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang akan mengalih fungsikan lahan seluas 1.046 meter persegi di Jalan Ngagel I/12-14 yang selama ini berdiri bangunan Masjid Raudlatul Falah untuk fasilitas umum berupa lapangan olahraga.
"Rencananya Senin (18/3), kami akan panggil dinas pengelolaan bangunan dan tanah sertai pihak-pihak terkait permasalahan ini," kata Ketua DPRD Surabaya Armuji kepada Antara di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, pihaknya sudah mendapat laporan terkait alih fungsi lahan yang berstatus "surat ijo" atau izin pemakaian tanah (IPT) yang diatasnya berdiri Masjid Raudlatul Falah. Ia sendiri selaku ketua dewan dan warga yang tinggal di sekitar kawasan itu juga tidak setuju dengan adanya alih fungsi itu.
"Kalau sampai ada pembongkaran atau pengosongan masjid itu, saya sebagai ketua dewan dan sebagai warga akan berada di depan untuk menolaknya," katanya.
Hal sama juga dikatakan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Surabaya sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya, Sutadi. Ia menilai Pemkot Surabaya tidak bisa sembarang mebongkar masjid itu meski status lahannya IPT.
"Harus melalui proses hukum. Apa lagi secara administrasi sudah bisa dipastikan masjid itu sudah berizin," katanya.
Apalagi, lanjut dia, masjid itu sendiri diresmikan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada 21 Agustus 2011. Sedangkan persoalan tunggakan retribusi IPT yang harus ditanggung pihak Yayasan Raudlatul Falah, mestinya bisa diberi keringanan pemkot karena mekanisme keringanan itu ada.
"Kalau perlu kita bisa himpun dana untuk membantu yayasannya," katanya.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur mengatakan Pemkot Surabaya dalam hal ini tidak boleh sewenang-wenang kepada hak guna IPT. "Sebagai warga harus terlindungi juga haknya," katanya.
Ia sendiri mendapat laporan meski alih fungsi lahan itu tidak ditujukan ke Masjid Raudlatul Falah melainkan lahan kosong yang berada di sebelah masjid, namun sesuai laporan pada saat diukur mengenai sebagian bangunan masjid.
"Ada beberapa meter bangunan masjid yang terkena alih fungsi. Ini yang kami sayangkan," ujarnya.
Padahal resume Rapat Dinas Pemuda Olahraga Kota Suranbaya pada 26 September 2014 menyebut bahwa pembangunan lapangan basket di Ngagel Kebonsari (masjid Roudotul falah) Tahun Anggaran 2014 ditunda dan dicarikan lokasi lain.
Mendapati hal itu, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya MT. Ekawati Rahayu membantah bahwa yang dialih fungsikan itu bukan masjid, melainkan fasilitas umum (fasum) yang masih kosong.
"Fasum yang masih kosong itu akan digunakan juga untuk kepentingan masyarakat sekitar," katanya singkat.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu penggunaan IPT tersebut. Namun, lanjut dia, jika lahan tersebut sudah terbangun masjid, maka IPT bisa dicabut asalkan masjid dikelola oleh warga bukan yayasan lagi.
"Tentunya itu atas permintaan warga. Warga harus mengajukan permohonan dengan mengirim surat kepada Wali Kota Surabaya," katanya.
Diketahui Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemkot Surabaya telah mengeluarkan surat dengan Nomor 593/2121/436.7.11/2019 tertanggal 1 Maret 2019. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tanah di Jalan Ngagel Kebonsari I/12-14 merupakan bagian dari aset Pemkot Surabaya.
Pemkot Surabaya sendiri berencana akan memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingan umum dengan membangun lapangan olahraga dan area parkir. Berkaitan dengan itu, IPT Nomor 188.45/1986P/436.6.18/2009 tertanggal 9 Desember 2012 tersebut tidak dapat diperpanjang.
Selain itu, Ketua Yayasan Roudatul Falah diminta membayar tunggakan retribusi pemakaian tanah sebesar Rp20,4 juta melalui Kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) di Surabaya serta menyerahkan tanah kepada Pemkot Surabaya tersebut dalam keadaan kosong. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Rencananya Senin (18/3), kami akan panggil dinas pengelolaan bangunan dan tanah sertai pihak-pihak terkait permasalahan ini," kata Ketua DPRD Surabaya Armuji kepada Antara di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, pihaknya sudah mendapat laporan terkait alih fungsi lahan yang berstatus "surat ijo" atau izin pemakaian tanah (IPT) yang diatasnya berdiri Masjid Raudlatul Falah. Ia sendiri selaku ketua dewan dan warga yang tinggal di sekitar kawasan itu juga tidak setuju dengan adanya alih fungsi itu.
"Kalau sampai ada pembongkaran atau pengosongan masjid itu, saya sebagai ketua dewan dan sebagai warga akan berada di depan untuk menolaknya," katanya.
Hal sama juga dikatakan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Surabaya sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya, Sutadi. Ia menilai Pemkot Surabaya tidak bisa sembarang mebongkar masjid itu meski status lahannya IPT.
"Harus melalui proses hukum. Apa lagi secara administrasi sudah bisa dipastikan masjid itu sudah berizin," katanya.
Apalagi, lanjut dia, masjid itu sendiri diresmikan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada 21 Agustus 2011. Sedangkan persoalan tunggakan retribusi IPT yang harus ditanggung pihak Yayasan Raudlatul Falah, mestinya bisa diberi keringanan pemkot karena mekanisme keringanan itu ada.
"Kalau perlu kita bisa himpun dana untuk membantu yayasannya," katanya.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur mengatakan Pemkot Surabaya dalam hal ini tidak boleh sewenang-wenang kepada hak guna IPT. "Sebagai warga harus terlindungi juga haknya," katanya.
Ia sendiri mendapat laporan meski alih fungsi lahan itu tidak ditujukan ke Masjid Raudlatul Falah melainkan lahan kosong yang berada di sebelah masjid, namun sesuai laporan pada saat diukur mengenai sebagian bangunan masjid.
"Ada beberapa meter bangunan masjid yang terkena alih fungsi. Ini yang kami sayangkan," ujarnya.
Padahal resume Rapat Dinas Pemuda Olahraga Kota Suranbaya pada 26 September 2014 menyebut bahwa pembangunan lapangan basket di Ngagel Kebonsari (masjid Roudotul falah) Tahun Anggaran 2014 ditunda dan dicarikan lokasi lain.
Mendapati hal itu, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya MT. Ekawati Rahayu membantah bahwa yang dialih fungsikan itu bukan masjid, melainkan fasilitas umum (fasum) yang masih kosong.
"Fasum yang masih kosong itu akan digunakan juga untuk kepentingan masyarakat sekitar," katanya singkat.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu penggunaan IPT tersebut. Namun, lanjut dia, jika lahan tersebut sudah terbangun masjid, maka IPT bisa dicabut asalkan masjid dikelola oleh warga bukan yayasan lagi.
"Tentunya itu atas permintaan warga. Warga harus mengajukan permohonan dengan mengirim surat kepada Wali Kota Surabaya," katanya.
Diketahui Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemkot Surabaya telah mengeluarkan surat dengan Nomor 593/2121/436.7.11/2019 tertanggal 1 Maret 2019. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tanah di Jalan Ngagel Kebonsari I/12-14 merupakan bagian dari aset Pemkot Surabaya.
Pemkot Surabaya sendiri berencana akan memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingan umum dengan membangun lapangan olahraga dan area parkir. Berkaitan dengan itu, IPT Nomor 188.45/1986P/436.6.18/2009 tertanggal 9 Desember 2012 tersebut tidak dapat diperpanjang.
Selain itu, Ketua Yayasan Roudatul Falah diminta membayar tunggakan retribusi pemakaian tanah sebesar Rp20,4 juta melalui Kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) di Surabaya serta menyerahkan tanah kepada Pemkot Surabaya tersebut dalam keadaan kosong. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019