Mantan Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember Ita Puri Andayani yang menjadi terdakwa kasus korupsi bantuan sosial dan hibah divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah menyebutkan bahwa anggaran dana hibah dan bantuan sosial tersebut di DPRD Jember tidak melalui prosedur yang benar.
"Majelis hakim menjatuhkan putusan satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan kepada dua terdakwa, karena melakukan kesalahan administrasi," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Herdian Rahadi di Kabupaten Jember, Jumat.
Kedua terdakwa divonis bersalah, karena secara bersama-sama dengan unsur pimpinan DPRD Jember, yakni Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni, Wakil Ketua Ayub Junaidi, Ni Nyoman Martini, dan Yuli Priyanto menyetujui dan mencairkan dana hibah dan bansos tahun anggaran 2015 yang tidak sesuai dengan prosedur.
Kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan negara dalam bentuk uang, namun ikut melakukan perbuatan yang merugikan negara, yakni penyelewengan dana hibah dan bansos karena keduanya bersama pimpinan dewan bersama-sama menyetujui alur pencairan dana hibah tanpa disertai verifikasi yang berdampak pada proses pencarian dana itu tidak tepat sasaran.
Majelis hakim juga memerintahkan beberapa barang bukti dilelang dan dikembalikan ke kas negara, di antaranya berupa tujuh ekor kambing, tujuh ekor sapi, dan 11 ekor bebek, bahkan hakim juga menyinggung beberapa bukti lain yang masih digunakan untuk penyidikan kasus serupa.
Sementara terdakwa melalui penasihat hukumnya M. Nuril mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang lanjutan tersebut.
"Majelis hakim berpendapat dua terdakwa bersalah secara administrasi dan tidak dikenakan uang pengganti, karena tidak pernah menikmati hasil korupsi hibah dan bansos Jember itu," katanya.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya yakni 18 bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider empat bulan kurungan.
Sebelumnya, kasus korupsi hibah dan bansos Jember tahun anggaran 2015 telah menyeret mantan Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni dan mantan anggota DPRD Jember Wahid Zaini ke meja hijau, bahkan keduanya sudah divonis bersalah dengan menjalani hukuman di Lapas Kelas II-A Jember.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah menyebutkan bahwa anggaran dana hibah dan bantuan sosial tersebut di DPRD Jember tidak melalui prosedur yang benar.
"Majelis hakim menjatuhkan putusan satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan kepada dua terdakwa, karena melakukan kesalahan administrasi," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Herdian Rahadi di Kabupaten Jember, Jumat.
Kedua terdakwa divonis bersalah, karena secara bersama-sama dengan unsur pimpinan DPRD Jember, yakni Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni, Wakil Ketua Ayub Junaidi, Ni Nyoman Martini, dan Yuli Priyanto menyetujui dan mencairkan dana hibah dan bansos tahun anggaran 2015 yang tidak sesuai dengan prosedur.
Kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan negara dalam bentuk uang, namun ikut melakukan perbuatan yang merugikan negara, yakni penyelewengan dana hibah dan bansos karena keduanya bersama pimpinan dewan bersama-sama menyetujui alur pencairan dana hibah tanpa disertai verifikasi yang berdampak pada proses pencarian dana itu tidak tepat sasaran.
Majelis hakim juga memerintahkan beberapa barang bukti dilelang dan dikembalikan ke kas negara, di antaranya berupa tujuh ekor kambing, tujuh ekor sapi, dan 11 ekor bebek, bahkan hakim juga menyinggung beberapa bukti lain yang masih digunakan untuk penyidikan kasus serupa.
Sementara terdakwa melalui penasihat hukumnya M. Nuril mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang lanjutan tersebut.
"Majelis hakim berpendapat dua terdakwa bersalah secara administrasi dan tidak dikenakan uang pengganti, karena tidak pernah menikmati hasil korupsi hibah dan bansos Jember itu," katanya.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya yakni 18 bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider empat bulan kurungan.
Sebelumnya, kasus korupsi hibah dan bansos Jember tahun anggaran 2015 telah menyeret mantan Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni dan mantan anggota DPRD Jember Wahid Zaini ke meja hijau, bahkan keduanya sudah divonis bersalah dengan menjalani hukuman di Lapas Kelas II-A Jember.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019