Seorang ustadz beserta satu rekannya di Desa Kalibaru Kulon, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yang diamankan polisi karena diduga melakukan penyebaran hoaks (informasi bohong) tentang pengesahan undang-undang pelegalan perzinahan oleh pemerintah, tidak ditahan kepolisian setempat.

"Setelah diamankan Polsek Kalibaru dan selanjutnya ditangani polres, pada Selasa (12/3) malam yang bersangkutan (ustadz Supriyanto dan rekannya Imam) setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dipulangkan," kata Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik HZ saat dihubungi di Banyuwangi, Rabu pagi.

Kapolres menjelaskan, yang bersangkutan diamankan dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan penyebaran hoaks kepada warga di Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru.

Tidak hanya ustadz dan seorang rekannya, penyidik polres setempat juga memeriksa sejumlah saksi-saksi.

"Nanti kita tunggu dari hasil keterangan saksi-saksi," ucap mantan Kapolres Bondowoso itu.

Penyidik Polres Banyuwangi mengamankan Supriyanto yang diduga telah menyebarkan isu tidak benar tentang pengesahan undang-undang pelegalan perzinahan oleh pemerintah kepada warga, yang kemudian viral dalam sebuah unggahan video yang diduga direkam oleh ibu-ibu di masjid Al Ikhsan di Desa Kalibaru Kulon.

Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabbar mengemukakan bahwa sebelum mengamankan dan memintai keterangan Ustadz Supriyanto dan rekannya Imam, polisi berkoordinasi dengan panitia pengawas kecamatan setempat dan Forpimka.

"Dan selanjutnya kami mengundang keduanya ke polsek untuk klarifikasi, apakah benar yang diucapkannya (Ustadz Supriyanto), ternyata yang bersangkutan mengakuinya dan ustadz tersebut mengakui menyesal apa yang disampaikannya," katanya.

Ia mengemukakan, dugaan penyebaran hoaks dan kampanye hitam itu dilakukan Ustadz Supriyanto dan Imam di hadapan ibu-ibu pada Sabtu (9/3) sekitar pukul 13.WIB di halaman Masjid Al Ihsan Dusun Krajan, Desa Kalibaru Kulon.

"Untuk antisipasi hal yang tidak diinginkan, langkah kami kemarin (Forpimka Kalibaru) mengumpulkan tokoh masyarakat NU dan kiai-kiai, serta MUI agar tidak melakukan tindakan apapun. Kami juga meminta kasus ini dipercayakan pada polisi," ujarnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019