Petugas Polres Madiun Kota, Jawa Timur mengangkap seorang warga setempat karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu saat dilakukan penggeledahan.

Kasubbag Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani, mengatakan, tersangka adalah MTR yang diduga berperan sebagai pengguna dan kurir.

"Tersangka ditangkap di Jalan Semeru Kota Madiun. Ia ditangkap setelah petugas membututi pelaku," ujar AKP Ida kepada wartawan, Selasa.
  
Menurut dia, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di aspal jalan dekat dengan tembok tangkis, Jalan Ahmad Yani Kota Madiun, terdapat benda mencurigkan tanpa pemilik berupa bekas bungkus rokok.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip yang berisi satu gulungan plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Mengetahui hal tersebut petugas segera melakukan pemantauan dan ternyata pelaku MTR datang dan mengambil barang tersebut.

"Setelah dilakukan pembuntutan, tersangka ditangkap di Jalan Semeru Kota Madiun. Lalu dilakukan penggeledahan dan pelaku memiliki barang bungkusan tersebut yang diduga adalah sabu-sabu seberat 0,33 gram," kata Ida.

Akibat kejadian tersebut MTR lalu dibawa ke Mapolres Madiun Kota guna penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu-sabu seberat 0,33 gram, barang bukti lainnya yang diamankan  di antaranya, satu jaket warna merah, satu HP, dan satu unit sepeda motor milik pelaku.

Akibat perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019